Samosir (SIB)- Bantuan dana hibah dari APBD Samosir Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 500 juta kepada LSM Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan awak media.Aliran dana dari Pemkab Samosir itu dinilai tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Sebab pemberian bantuan dana hibah sebenarnya hanya diberikan kepada organisasi yang memiliki kantor di wilayah Kabupaten Samosir.Wakil Ketua DPRD Samosir Drs Jonner Simbolon kepada SIB, Senin (31/8) di sela sela pembahasan PAPBD di kantor dewan saat ditanya terkait hal tersebut membenarkan adanya bantuan tersebut.Jonner juga mengatakan bahwa bantuan dana tersebut juga merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut.Dalam temuan ini juga dinyatakan bahwa kantor Sekretariat LSM KSPPM yang menerima bantuan dari Pemkab Samosir sebesar Rp 500 juta itu berada di Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun. “Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan," sebut Politisi Partai Nasdem itu.Ditambahkan, berdasarkan dokumen SPJ dan Nota Penyampaian Hibah Daerah (NPHD) diketahui adanya pemberian bantuan hibah tersebut kepada KSPPM tidak sesuai dengan ketentuan yaitu terkait dengan kedudukan alamat sekretariatnya.Ketika ditanya SIB apakah ada niat DPRD untuk memanggil instansi terkait, Jonner menjawab " ya.. dalam waktu dekat kita akan panggil instansi terkait untuk klarifikasi,". (F05/c)