Kotapinang (SIB)- Belasan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Masyarakat Kabupeten Labuhanbatu Selatan terpaksa dibubarkan pihak kepolisian Polsekta Kotapinang dan petugas Sat Intel Polres Labuhanbatu, Senin (31/8) di depan kantor Dinas PUPE Labusel.Informasi yang dihimpun SIB, massa yang dikordinatori Nazir Maulana dibubarkan pihak kepolisian yang berjaga setelah berulangkali menendang pintu kantor Dinas PUPE, sehingga menimbulkan kerusakan terhadap IC lampu bertuliskan DPU yang berada tepat di depan pintu kaca di Dinas PUPE. Bahkan, disebut-sebut sejumlah masa yang berorasi di depan kantor tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan aksi.Kapolsekta Kotapinang AKP A Saragih yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa massa aksi yang berunjuk rasa di depan kantor Dinas PUPE Labusel tidak memiliki surat pemberitahuan aksi. Dikatakan, mengenai pengrusakan terhadap IC lampu yang terjadi, pihaknya masih menunggu Dinas PUPE Labusel jika ingin membuat laporan."Mereka mengakui telah memiliki surat pemberitahuan aksi, namun setelah diminta untuk memperlihatkan surat tersebut, pihak pengunjuk rasa tidak dapat memperlihatkannya. Kebetulan petugas dari Sat Intel Polres Labuhanbatu juga berada di lokasi dan mereka juga mengakui pengunjuk rasa tidak memiliki surat pemberitahuan aksi. Mengenai pengrusakannya, kita telah berkordinasi dengan Sekretaris Dinas PUPE, jika ingin membuat laporan dipersilahkan," katanya.Sebelumnya belasan masa berorasi di depan kantor Dinas PUPE menyuarakan adanya indikasi penyelewengan perda kontruksi jalan beton jurusan Normark menuju Simpang Mampang yang bersumber dari dana BDB, pembangunan jalan beton Simpang pintu Padang, dan jalan beton dari Ujung Padang menuju Sialang Pamoran Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang. Mereka menduga, pembangunan yang berbiaya miliaran rupiah tersebut telah terjadi korupsi. (D16/h)