Kisaran (SIB)- Sidang lanjutan perkara kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu anggota DPRD Asahan dengan terdakwa MB kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/8). Dimana sidang yang sebelumnya sudah enam kali ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit. Masyarakat sangat antusias datang ke pengadilan guna mengikuti sidang dan persidangan tersebut mendapat pengamanan dari pihak Polres Asahan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dan membacakan keterangan saksi ahli.Sebelum melakukan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar membacakan keterangan saksi ahli agar diketahui terdakwa. Keterangan saksi ahli Kasubbag Hukum dan Tata Laksana Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Bambang Hartono SH dalam keterangannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nisye SH didampingi Annum SH menjelaskan bahwa ijazah no. II Bb no : 05438 atas nama Mangandar yang tertulis nomor induk 4983 yang dapat dibuktikan berdasarkan buku induk sekolah adalah nomor induk siswi Murniati, maka ijazah Mangandar patut diragukan keabsahannya karena no induk hanya dapat dipergunakan untuk satu orang siswa. Ahli juga menerangkan jika terjadi kesalahan penulisan ijazah, seharusnya pemilik ijazah melaporkan kepada pihak sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut dan persyaratan untuk mendapatkan ijazah SMP, siswa harus terdaftar sebagai pelajar di SMP yang bersangkutan dan lulus ujian akhir. Ahli juga menjelaskan, dengan membaca kesaksian dari kepala sekolah yang menerbitkan ijazah atas nama Mangandar patut diragukan keabsahannya dan perlu dilakukan verifikasi ulang. Mendengar keterangan saksi ahli majelis hakim Jasael SH menanyakan kepada terdakwa MB, apa pendapat terdakwa MB mengenai keterangan saksi ahli?. Lalu terdakwa MB menjawab tidak salah, "katanya menjawab pertanyaan hakim.Majelis hakim serta dua hakim anggota lainnya dalam melakukan pemeriksaan terdakwa mengatakan agar terdakwa MB meminta kejujurannya dalam memberikan keterangan dalam proses persidangan ini. Dari hasil pemeriksaan terdakwa MB dalam persidangan sesuai keterangan saksi-saksi sebelumnya banyak bantahan tanpa memberikan bukti yang kongkrit dalam persidangan. "Di persidangan ini bukti yang merupakan acuan kepada kita,"tegas majelis hakim. Majelis hakim juga akan mengeluarkan surat penetapan sementara terdakwa MB menjadi tahanan kota dan apabila dibutuhkan kembali untuk izin berobat harus membuat surat permohonan kembali kepada majelis hakim. Majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa pada hari Kamis dilanjutkan sidang dan membawa saksi untuk meringankan terdakwa minimal 2 orang, mengingat sidang ini harus secara marathon. Sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim antara jaksa penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa.Majelis hakim yang diketuai Jasael SH, hakim anggota Rachmansyah SH dan Aida Novita SH. MH menutup sidang serta memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Kamis. (FS/BR4/y)