Pematangsiantar (SIB)- Dari sebesar Rp 2,6 miliar target Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kota Pematangsiantar dari pajak restoran, capaian realisasi Restoran mulai bulan Mei-Juli 2015 sebesar Rp 629.179.655, yakni dari Restoran besar Rp 550.101.271, Restoran sedang Rp 72.574.384, dan restoran kecil Rp 6.504.000.“Realisasi pembayaran restoran besar untuk bulan Mei sebesar Rp 158.155.904, Juni Rp 166.491.511, Juli Rp 225.453.856. Restoran sedang untuk bulan Mei sebesar Rp 22.420.000, Juni Rp 24.473.513, Juli Rp 25.670.871. Restoran kecil untuk bulan Mei sebesar Rp 2.552.000, Juni Rp 2.152.000, Juli Rp 1.800.000,†ujar Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asset Daerah (PPKAD) Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba, Senin (1/9).Lebih lanjut Adiaksa Purba mengatakan, mulai Tahun 2014 capaian target dari pajak restoran semakin meningkat. Dimana peningkatan tersebut dapat dilihat dari sebesar Rp 2.500.000.000. target capain Pendapatan Asli Daerah (PAD ) pajak restoran, terealisasi sebesar Rp 2.535.927.000. Tahun 2013, target pajak restoran Rp 2.500.000.000, terealisasi Rp2.117.373.161.74, tahun 2012, target pajak restoran Rp 2.500.000.000, terealisasi Rp 1.625.254.484.06, tahun 2011, target pajak restoran Rp 2.200.000.000, terealisasi Rp 1.697.851.397.74, tahun 2010, target pajak restoran Rp 1.500.000.000, terealisasi Rp 1.548.330.044.37.Namun demikian, untuk mencapai atau melebihi dari target tersebut, Dinas PPKAD Kota Pematangsiantar, tetap bekerja keras dengan cara menghimbau, dan menjemput bola langsung ketempat restoran terkena pajak untuk membayarkan pajaknya dengan tepat waktu. â€Kami sangat optimis capaian retribusi PAD dari pajak restoran tahun 2015 akan melebihi dari target,â€ujarnya sembari menghimbau seluruh mayarakat supaya melunasi pajaknya dengan tepat waktu. (C06/k)