Simalungun (SIB)- Tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati ataupun tim kampanye sudah menyampaikan surat pemberitahuan kampanye ke Kapolres Simalungun, agar Kapolres bisa menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).Kasat Intel Polres Simalungun AKP Elisa Sibuea SSos menyampaikan paparan sosialisasi Perkap No 06/2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP kampanye dalam rangka Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2015 di hadapan para tim penghubung paslon, KPU, Panwaslih, para Kabag, Kasat dan Kapolsek di Aula Andar Siahaan Mapolres Pamatang Raya, Senin (31/8). Hadir dalam acara tersebut Kapolres AKBP Heri Sulesmono SIK, Ketua DPRD diwakili oleh anggota Komisi I Dadang Pramono SP.Menurut Kasat ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam hal penerbitan STTP tersebut seperti nama calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, nama-nama penanggungjawab/ketua tim kampanye, bentuk kampanye, waktu, tempat, identitas juru kampanye, perkiraan jumlah peserta, perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan kampanye, titik kumpul massa dan alat peraga yang digunakan.“Jika berkas tersebut sudah lengkap, selanjutnya Kapolres akan menerbitkan STTP untuk diserahkan kepada paslon maupun tim kampanye,†ujar Kasat. (C15/q)