Sidikalang (SIB)- Billboard (papan) iklan produk tembakau atau rokok di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, persisnya di depan kantor Bupati Dairi dinilai menyalahi aturan billboard iklan sesuai PP No 109 tahun 2012 dan billboard tersebut juga sudah berada di atas badan jalan nasional.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Dairi Dapot Hasudungan Tamba SE MSi melalui Kepala Seksi IV Romedi N Bangun ST ME kepada SIB Selasa (25/8) mengakui adanya keberadaan iklan tersebut. Menurutnya, ijin pemasangan iklan tersebut tidak mereka ketahui, karena pemasang iklan berhubungan dengan biro reklame pelangi outdor. “Sampai saat ini tidak ada membayar pajak, kemungikinan billboardnya dipasang sekitar tahun 2013 lalu,†ujarnya.Menurut Bangun, kantor perizinan hanya menguasai administrasi, sedangkan teknisnya dikuasai Bidang Penata Lingkungan Permukiman di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemkab Dairi. “Sebenarnya, kita sangat membutuhkan Perda yang mengatur lokasi, ukuran dan bentuk iklan. Selain itu, biro iklan sepenuhnya dikuasai Pemkab, sehingga kantor perizinan dengan kantor lainnya dapat bersinergi dan berkoordinasi,†ujar Bangun.Kepala Bidang (Kabid) Penata Lingkungan Permukiman di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Dairi, Maruli Berasa ST ketika hendak dikonfirmasi di kantornya tidak berhasil. Melalui telepon selulernya, dia berjanji akan menyurati pihak pemasang iklan dan akan melakukan tindakan semestinya.“Sudah banyak yang kami bongkar iklan yang menyalahi aturan. Untuk iklan yang ada di depan kantor bupati, kami akan menyurati pihak pemasang iklan, selanjutnya akan melakukan tindakan pembongkaran,†ujarnya.Pantauan SIB di seputar Kota Sidikalang, masih banyak papan reklame rokok yang berada persis di bahu jalan nasional. Hingga saat ini, iklan yang berada di depan kantor Bupati Dairi belum dilakukan pembongkaran. Sedangkan bangunan billboard tersebut berada di atas badan jalan dan terlihat miring. (B05/c)