Pematangsiantar (SIB)- Batasan dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka setiap Paslon masing-masing Rp 1.835.725.000. Jika melebihi aturan akan diberikan sanksi keras sesuai keputusan KPU nomor 30/Kpts/KPU-Kota-/002.656024/VII/ 2015 tanggal 27 Juli 2015, kata Drs H Amril Zen Komisioner Divisi Hukum KPUD Pematangsiantar kepada wartawan SIB di kantornya Jalan Porsea, Rabu (2/9).Amril Zen mempertegas, jadual kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka lokasi dan waktunya diatur masing-masing Paslon dan diberitahu kepada pihak Kepolisian dan tembusan ke Panwas serta KPUD setempat, tiga hari sebelum kampanye diselenggarakan.Dia mengingatkan, kampanye pertemuan terbatas ambang batas maksimal peserta sebanyak 500 orang dapat diselenggarakan mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015, akumulasi dana kampanye tak bisa lebih Rp 1.835.725.000. Besaran dana dan waktu yang sama juga diberlakukan untuk kampanye tatap muka ambang batas maksimal peserta sebanyak 250 orang.Komisioner Divisi Hukum KPUD tersebut memperjelas ada tiga jenis metoda kampanye menyemarakkan, Pilkada serentak di Kota Pematangsiantar semisal kampanye rapat umum (penyelenggara KPUD) dan kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka, penyelenggaranya masing-masing Paslon.Dikemukakan, keputusan KPUD nomor 30/Kpts/KPU-Kota-002.656024/VII/2015 sudah mengatur lokasi dan jadual rapat umum bagi keempat Paslon (pasangan calon). Petikan keputusan ini sudah disebarkan kepada keempat Paslon, agar isinya dipatuhi, kata Amril Zen. Giliran Paslon Sujito-Jumadi SH tanggal 7 November 2015 di Lapangan Tanjung Pinggir, Paslon Teddy Robinson Siahaan-Z Purba tanggal 14 November 2015 di Lapangan Adam Malik, Paslon Wesly Silalahi SH MKn-H Sailanto tanggal 21 November 2015 di Lapangan Adam Malik dan Paslon Hulman Sitorus SE-Hefriansyah tanggal 28 November 2015 di Lapangan Adam Malik.(C01/d)