Pematangsiantar (SIB)- Berdasarkan Surat Keputusan nomor SK:.016/A/DPD-IPK/SU/IX/2015, Mahadin Sitanggang SH diberhentikan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kota Pematangsiantar periode 2015-2020.Pemberhentian ini dilakukan karena Mahadin Sitanggang SH telah melanggar AD/ART Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Sumatera sebagaimana termaktub dalam BAB III pasal 3, ayat 2, huruf c. Hal ini disampaikan Ketua DPD IPK Pematangsiantar Daniel Silalahi didampingi Wakil Ketua I Lambas Silalahi, dan Sekretaris Rio Siahaan kepada SIB, di Jalan Pattimura, Rabu, ( 2/9 ).Daniel menjelaskan, karena telah keluarnya surat keputusan tersebut pada tanggal 1 September maka kepengurusan IPK Kota Pematangsiantar telah jelas dan terang benderang yang selama ini ada anggapan baik dari internal maupun masyarakat akan kepengurusan yang dinilai dualisme.Daniel menambahkan, selain itu surat keputusan tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Karya di Medan, dan Unsur Muspida lainnya. "Kita semua adalah bersaudara mari kita ciptakan persaudaraan yang kuat demi kesejahteraan dan persatuan.†(DIK/HS/BGT/h)