KPU Karo Tetapkan 263.341 DPS

- Kamis, 03 September 2015 20:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib_KPU-Karo-Tetapkan-263.341-DPS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Marlinto Sihotang
RAPAT PLENO : Ketua KPU Karo bersama komisioner KPU saat rapat pleno data pemilih sementara, Rabu (2/9) di Kantor KPU Karo.
Kabanjahe (SIB)- Daftar Pemilih Sementara (DPS) penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2015 berjumlah 263.341 pemilih. Laki-laki 128.023 pemilih dan perempuan 135.288 pemilih dengan jumlah TPS 645 di 269 desa/kelurahan dan 17 kecamatan Karo.Demikian disampaikan Ketua KPU Karo Benyamin Pinem didampingi Komisioner KPU Rahel Sukatendel, Jesaya Pulungan, dan Anwar Tarigan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sekaligus menetapkan DPS di kantor KPU Karo Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe Rabu (2/9).Rapat pleno dihadiri   Sekretaris KPU Karo Hermawaty Kaban, Panwaslih Nggeluh Sembiring, Kasubbag Program dan Data Eripan Manullang,  Ketua dan anggota PPK dari 17 kecamatan dan Tim Kampanye dari 7 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo.Ketua Pokja Pemutakhiran Data pemilih Rahel Sukatendel menambahkan, PPK dan PPS agar bekerjasama dalam mengumumkan salinan DPS yang akan ditempel PPS di kantor Kepala Desa/Lurah, Sekretariat Balai RT/RW atau tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dalam perbaikan DPS pada tanggal 10-19 September mendatang. Dalam tahapan tersebut masyarakat dapat mengajukan usul perbaikan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan fotocopy KTP, KK, Paspor dan identitas lain pada PPS setempat, jelas Rahel.Sebelumnya PPK telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran atas daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kecamatan pada tanggal 30-31 Agustus. Rekapitulasi di PPS pada 27-29 Agustus, pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli-19 Agustus 2015 juga telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendata pemilih ke rumah- rumah dengan mencentang satu per satu nama warga yang tercantum dalam DP4. Kemudian laporannya dimasukkan ke sistem data pemilih (Sidalih). (Dik MAS/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sertifikat Lahan Transmigran Kalsel Dipulihkan, Komisi II: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah

Martabe

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Martabe

Usut Dugaan Suap Impor, KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Gito Huang

Martabe

Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum

Martabe

Satnarkoba Polres Batubara Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Martabe

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC