Terkait Putusan Panwaslih Pematangsiantar yang Meminta KPU Menerima Pendaftaran Pasbalon Survenof-Parlin

Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Konsultasi ke KPU RI

- Jumat, 04 September 2015 19:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Batara Manurung dan Komisioner Divisi Hukum Amril Zein berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi ke KPU RI, terkait putusan Panwaslih Kota  Pematangsiantar yang meminta KPU Kota Pematangsiantar menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga, yang diusung PPP, Partai Gerindra dan Partai Golkar.Hal itu dikatakan Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba kepada wartawan, Kamis (3/9). "Hari ini dua Komisioner KPU berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi ke KPU RI, mereka naik pesawatnya pada pukul 09.00 WIB pagi, karena pertemuan di KPU RI pada pukul 14.00 WIB," jelasnya seraya mengatakan pada sore hari pihaknya sudah dapat informasi bagaimana hasil pertemuannya.Diterangkan Mangasi, kedua Komisioner tersebut berinisiatif berangkat ke Jakarta, karena memang  KPU RI memanggil seluruh KPU Provinsi. "Kebetulan KPU RI memanggil semua KPU Propinsi Se-Indonesia, pemanggilan itu terkait dengan persoalan-persoalan Pilkada di tiap-tiap daerah," katanya.Dia juga mengatakan, bahwa Surat Bawaslu Nomor 0214, menurut publik tidak punya dasar hukum dan cenderung mengkoreksi PKPU yang sudah disepakati bersama oleh KPU RI, Bawaslu RI dan DPR RI. "Jadi, KPU Kabupaten-Kota yang putusannya mengabulkan permohonan pemohon, juga sedang berada di Jakarta, untuk konsultasi, termasuk Siantar," tegasnya.Selain ke KPU RI, lanjut Mangasi pihaknya juga menyurati Bawaslu RI dan Sumut untuk meminta pendapat atas putusan yang tidak mematuhi Surat Bawaslu RI Nomor 0214. "Ditambah lagi statemen Panwaslih Siantar yang mengatakan tidak wajib mematuhi surat Bawaslu 0214 dan cenderung mengatakan tidak ada surat itu. Itulah juga akan dipertanyakan semua di pusat," tutupnya.Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Batara Manurung ketika dikonfirmasi via selular membenarkan bahwa ia dan Komisioner Divisi Hukum, Amril Zein sedang berada di KPU RI. "Kita memang di sini (KPU RI) untuk berkonsultasi terkait putusan Panwaslih Siantar tersebut," urainya.Ketika ditanyai seperti apa hasil konsultasi tersebut, Batara mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU RI. "Sekarang masih dalam pembahasan. Mungkin jawabannya kita dapat satu atau dua hari lagi," terangnya. (Dik-MS/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

Martabe

Cipta Kondisi di Rantauprapat, Polres Bersama Kodim dan Pemkab Labuhanbatu Patroli Gabungan

Martabe

Libur Panjang Imlek 2026, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalin di 6 Ruas Tol Regional Nusantara

Martabe

Dicegat saat Naik Motor, Pemuda Asal Sinaksak Dibekuk Polisi di Tanjung Pinggir

Martabe

Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

Martabe

Ops Keselamatan Toba 2026 Berakhir, Tilang dan Kecelakaan di Tanjungbalai Nihil