Nisel (SIB)- Dalam sidang pembacaan keputusan sengketa Pilkada antara KPU Nias Selatan (Nisel) dengan salah satu Paslon bupati Nisel Hadirat Manao- Amir H Hondro (HAM) yang dibatalkan oleh KPU Nias Selatan, Panwaslih memenangkan HAM dan memerintahkan KPU Nisel untuk menerima dan memverifikasi pendaftaran calon, Rabu (26/8).Paslon HAM menyengketakan KPU Nisel kepada Panwaslih atas surat keputusan KPU Nisel nomor 75 tanggal 4/8 2015 tentang pembatalan pendaftaran pasangan ini, padahal pasangan HAM telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.Hadirat Manao dalam keterangannya mengatakan bahwa KPU Nisel melakukan penolakan dokumen pendaftaran karena dukungan ARB tidak ada, sementara KPU pada waktu pendaftaran menyatakan bahwa kelengkapan berkas diserahkan pada waktu perbaikan sampai tanggal 7 Agustus dan pada tanggal tersebut KPU tidak ada di kantor, sehingga berkasnya diterima oleh bagian sekretariat umum.Keputusan sidang sengketa Pilkada (26/8) yang dibacakan Ketua Panwaslih Nisel, mengabulkan seluruh permohonan HAM yang dalam hal ini adalah sebagai pemohon dan memerintahkan KPU Nisel yang dalam hal ini sebagai termohon untuk melaksanakan hasil putusan Panwaslih.Panwaslih mengabulkan 5 item permohonan untuk seluruhnya, meminta KPU membatalkan keputusan nomor 75 tanggal 4 Agustus 2015, menerima pasangan HAM, meminta KPU segera melaksanakan keputusan ini. Panwaslih meminta KPU melakukan verifikasi secepatnya supaya tidak terganggu tahapan-tahapan yang lain.Dari hasil keputusan tersebut HAM mengaku puas dan mengucap syukur karena hukum ditegakkan. (A34/q)