Jakarta (SIB)- Duabelas tokoh adat mewakili sekitar 31.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat adat dari tiga luhat, di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut, Kamis (3/8) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, terkait masalah 47.000 ha lahan kebun kelapa sawit di daerah itu, yang lebih dikenal dengan register 40.Ketiga luhat itu meliputi 61 desa di Luhat Simangambat, Ujung Batu dan Huristak, Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. RDP yang digelar di ruang Komisi II DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (FPKB) dan dihadiri sekitar 30 anggota Komisi II dari seluruh fraksi. Delegasi tokoh masyarakat adat itu dipimpin Sutan Mahodom Hasibuan, Ketua Forum Masyarakat Adat Luhat Simangambat, Ujung Batu, Huristak didampingi Ketua Tim Pengacara Marasamin Ritonga.Masyarakat adat itu mengeluhkan bahkan memprotes keluarnya Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. S.13/Menlhk-Setjen/RHS/2025 tertanggal 25 Juni 2015, yang meminta anggota GAPKI tidak melakukan transaksi dengan KPKS-BH dan PT Torganda dan surat Menteri LHK No. S.174/ Menlhk-II/ 2015 tertanggal 21 April 2015 yang melarang Pemda Sumut memberikan pelayanan kepada KPKS-BH dan PT Torganda."Kami meminta Komisi II DPR RI mendesak Menteri LHK mencabut kedua surat Menteri LHK itu, karena keberadaan KPKS-BH di lahan yang menjadi obyek perkara, sah secara hukum milik masyarakat adat," kata Sutan Mahodom Hasibuan, sembari menyebutkan bahwa lahan yang dikelola KPPS-BH itu adalah tanah adat marga Hasibuan yang telah dikuasai secara turun temurun, sebanyak 17 generasi. Sebagai pemilik lahan, mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 1.820 SHM atas nama pribadi-pribadi masyarakat adat. Penerbitan SHM itu didasarkan pada fakta atau data yuridis dan data administrasi, sesuai ketentuan yang berlaku, yakni PP No.24 Tahun 1997, Peraturan Meneg Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1997 dan Peraturan Meneg Agraria/Kepala BPN No 9 tahun 1999. "Akibat terbitnya dua surat Menteri LHK itu, kami masyarakat di tiga luhat menjadi resah, bahkan terancam dililit kemiskinan, karena kehilangan mata pencaharian untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Sutan Mahodom sambil menambahkan, sebagai dampak surat Menteri LHK itu, anak mereka juga terancam putus sekolah. Ketua Tim Pengacara Marasamin Ritonga, mempertanyakan mengapa setelah masyarakat adat membangun tanah adat mereka menjadi perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan bersama KPKS-BH dengan sistem bapak angkat yang dampaknya melepaskan mereka dari belitan kemiskinan, kini berubah masuk jurang belitan kemiskinan kembali."Mengapa setelah ada sertifikasi, lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, justru Menteri LHK mempersoalkannya dengan menerbitkan dua surat, yang mengakibatkan masyarakat kehilangan tanah dan sumber penghidupan," kata Marasamin, sembari menyebutkan kehadiran DL Sitorus melalui KPKS-BH dan PT Torganda adalah undangan masyarakat adat.Marasamin menegaskan, bahwa putusan pidana terhadap DL Sitorus keliru, sehingga amar putusannya tidak bisa dieksekusi, mengingat pemilik lahan bukan DL Sitorus melainkan masyarakat adat.Ketua tim pengacara ini melihat, dipakainya UU No 18 tahun 2013 dalam permasalahan Padang Lawas oleh Menteri LHK yang menerbitkan dua surat, merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan asas-asas hukum non retroaktif (tidak berlaku surut). "Kami hanya meminta penegakan hukum dilakukan, jangan justru melanggar hukum," ujarnya serius.Anggota Komisi II DPR RI Ali Umri SH, meminta supaya Komisi II DPR RI membuat agenda memanggil kementerian terkait, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Menteri Dalam Negeri, untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan tanah tersebut. Kedua kementerian ini merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mitra kerja Komisi IV DPR RI. "Memang agak mengherankan, mengapa baru sekarang muncul persoalan perambahan hutan dan sudah ditanami kelapa sawit," ujar Ali Umri sembari menambahkan, dalam permasalahan ini terdapat kejanggalan karena masyarakat memiliki ribuan sertifikat tanah dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (G01/q)