Langkat (SIB)- Wakil Bupati Langkat, Sulistianto meminta kalangan pejabat di daerah setempat menyatukan visi memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya, agar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya."Seluruh pejabat di daerah ini harus menyatukan visi untuk perangi narkoba," kata Wabup Sulistianto terkait Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Stabat, Selasa (1/9).Kalau perang terhadap narkoba ini gagal ditangani, maka kita akan terancam kehilangan satu generasi, ujarnya.Karena itu, mari bersatu padu menyamakan persepsi, sehingga bahaya narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sambungnya.Wakil Bupati Langkat juga berpesan agar seluruh pejabat menyatukan visi untuk berperang terhadap narkoba sekaligus memperkuat sinergitas antar sektor baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Seluruh komponen di Kabupaten Langkat harus berkomitmen dalam memberantas dan membebaskan bumi Langkat tercinta ini dari bahaya narkotika, katanya.Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat AKBP Drs H Suyoso SH MH mengatakan, sekarang ini berbagai upaya terus dilakukan di antaranya memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Selain itu mendorong masyarakat dan para generasi muda agar mencintai seni dan budaya bangsa guna menghadapi budaya westernisasi dan gaya hidup bebas yang dikembangkan negara-negara barat.Ia berharap agar generasi emas yaitu generasi yang sehat tanpa narkoba bisa terwujud, dengan mengajak masyarakat dan para generasi muda agar tidak menyentuh dan mencoba narkoba serta paham dengan bahaya narkoba.Termasuk senantiasa peduli dengan upaya sosialisasi dan rehabilitasi yang kami laksanakan agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semakin berkembang biak.Menyangkut Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan paradigma baru perlakuan terhadap penyalahguna narkoba, dimana para penyalahguna itu pada dasarnya adalah korban, sehingga lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Lalu, kepada para korban diminta untuk melaporkan diri agar bisa segera direhabilitasi, dengan ketentuan kalau melapor tidak akan dikenakan pidana. (Ant/q)