Kisaran (SIB)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) baleho masing-masing pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Brigjen (Purn) DR Hj Nurhajizah SH MH – Ir Amir Syarifuddin untuk nomor 1 dan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP – H Surya B.Sc untuk nomor 2.“Baleho hanya ada di tingkat Kabupaten dan jumlahnya 5 buah,†ucap Ketua KPUD Asahan Darwis Sianipar SAg didampingi anggota M Rito SH kepada wartawan, Rabu (2/9) di ruang kerjanya.Dijelaskan, berdasarkan PKPU, baleho, umbul-umbul, spanduk, selebaran (flyer), brosur (leaflet) pamplet dan poster dicetak oleh penyelenggara Pilkada. Sedangkan yang boleh dicetak tim kampanye yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker dengan ketentuan harga maksimal Rp 25 ribu/buah. Mengenai stiker, tidak boleh di tempel di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas Negara, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan. “Beleho yang dicetak jumlahnya 5 buah, umbul-umbul 20/kecamatan dan spanduk 2/desa/paslon,†ujarnya.Saat ini, jelasnya, sudah dilakukan pemasangan spanduk di setiap desa serta kelurahan, sementara yang lainnya seperti poster masih menyusul dan akan diserahkan langsung kepada masing-masing pasangan calon. Ketika disinggung mengenai APK illegal yang tidak dikeluarkan oleh KPUD Asahan, Darwis menjawab pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membongkarnya, namun akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan juga Panwaslu.Menyangkut kampanye, lanjutnya, tahapannya sudah dimulai sejak 25 Agustus 2015 dan akan berakhir tanggal 5 Desember 2015. Mengenai jadwal kampanye, tidak lagi ditentukan oleh KPUD Asahan karena sudah menjadi hak sepenuhnya Tim Kampanye masing-masing. Namun, setelah menyusun jadwal kampanye, Tim Kampanye wajib memberitahukan ke pihak Kepolisian dengan tembusan ke KPUD dan Panwaslu. KPUD Asahan, akan melakukan pertemuan berkoordinasi dengan Panwaslu, Kepolisian dan pasangan calon guna menetapkan lokasi atau tempat yang dijadikan kampanye rapat umum.“Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2015, kampanye rapat umum hanya dilakukan 1 kali saja. Peratuan Pilkada kali ini memang berbeda dengan Pilkada sebelumnya,†pungkasnya. (D04/k)