Simalungun (SIB)- Panwaslih Simalungun meminta KPU Simalungun berkordinasi dengan tim paslon untuk penertiban alat peraga paslon yang hingga kini masih bertabur di beberapa titik jalan. Hal tersebut telah melanggar aturan PKPU No.2/2015 tentang tahapan program dan pelaksanaan kampanye berkaitan baliho paslon yang ditentukan KPUD masing-masing Kabupaten Kota.Hal tersebut disampaikan Panwaslih Simalungun Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, Bobbi Dewantara Purba, ST saat dimintai tanggapan, Jumat (4/9) di ruang kerjanya Komplek Griya Jalan Asahan. “Kita akan menyurati kembali KPUD Simalungun terkait penertiban alat peraga kampanye. Hingga kini belum ada tindakan tegas KPU Simalungun terkait baliho tersebut,†katanya.Sebelumnya Panwaslih sudah melakukan kordinasi dengan KPU Simalungun agar alat peraga masing-masing paslon yang masih bertaburan di beberapa lokasi, untuk diturunkan.Ditambahkannya kewenangan Panwaslih hanya melakukan rekomendasi kepada KPU Simalungun dan itu pun jika ada paslon maupun masyarakat setempat yang melaporkan dan membuat pengaduan terkait baliho paslon ke Panwaslih Simalungun. "Intinya kita hanya menerima pengaduan dan nantinya kita akan menyurati KPU Simalungun dengan memberikan rekomendasi penindakan penurunan alat peraga kampanye paslon tersebut," jelasnya.Bobbi menjelaskan pihaknya juga meminta Panwas Kecamatan untuk menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menindaklanjuti penertiban alat peraga kampanye paslon baik di desa dan dusun bersama penyelenggara maupun tim paslon.“Harapan kita kepada seluruh penyelenggara baik ditingkat KPU dan tingkat Kecamatan dan Desa agar segera menaati dan menindaklanjuti penertiban alat peraga kampanye. Serta tim setiap pasangan calon dapat bekerjasama dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama KPU Simalungun dan Panwaslih Simalungun demi menciptakan kekondusifan pelaksanaan pesta demokrasi 9 Desember 2015 mendatang,†kata Bobbi. (Dik-APS/h)