Pematangsiantar (SIB)- Pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga, Senin (7/9), diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar, meskipun, tanpa membawa dokumen dukungan dari Partai Golkar versi Agung Laksono, di Sekretariat Jalan Porsea, Pematangsiantar."Pasangan ini tidak lagi membawa dokumen dari Partai Golkar Agung Laksono. Jadi ini hal baru, karena pasangan ini menganggap bahwa pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pemahamannya adalah, Partai Golkar itu tidak dua. Jadi dokumen yang dipergunakan adalah dokumen dari ARB. Dikuatkan dengan putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Partai Golkar yang sah adalah Kubu ARB," terang Ketua KPU Pematangsiantar kepada wartawan usai menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasbalon Survenof-Parlin.Terkait dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan pasangan ini, kata Mangasi akan segera diserahkan ke KPU RI sebagai laporan. "Terkait dokumen yang diserahkan, dengan secepatnya akan diverifikasi dan tentu kami akan menyampaikan laporan terlebih duhulu ke KPU RI. Karena keputusan kami untuk melakukan revisi atas izin dari KPU RI. Jadi kepada kita (KPU Pematangsiantar) dimintakan untuk menyampaikan laporan penerimaan atau terkait eksekusi putusan Panwaslih tersebut," terang Mangasi.Seperti lazimnya, lanjut Mangasi putusan Panwaslih wajib dijalankan KPU Pematangsiantar dan kemudian akan disampaikan laporannya ke KPU RI. "Lazimnya setiap putusan Panwaslih yang kita jalankan harus kita sampaikan laporannya ke KPU RI. Dan tentunya di situlah ruang bagi KPU Siantar untuk melakukan konsultasi karena dokumen sudah ada pada kita. Langkah pertama kami adalah melakukan verifikasi di sini dan tentu kami akan laporkan ke KPU Provinsi secepatnya. Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat, kita bisa umumkan ke publik dan tentu kita akan serahkan ke pasbalon dan Partai pengusungnya," ucapnya.Ketua Partai Golkar versi ARB, Mangatas Silalahi saat mendampingi pendaftaran Sufernov-Parlin mengatakan pihaknya tidak menyertakan rekomendasi Partai Golkar Kubu Agung Laksono.Untuk itu, pihaknya mengharapkan putusan ini diklarifikasi, sebagai acuan untuk diterimanya pendaftaran Sufernov-Parlin.Saat ditanyakan, terkait peraturan PKPU yang mengharuskan ada rekomendasi 2 kubu yakni Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Mangatas mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri keluar sebelum PKPU ditetapkan. "Putusan ini kan keluar 24 Juli, jadi peraturan keluar sebelum ada putusan pengadilan," katanya. (Dik/MS/f)