Pemkab Simalungun Tolak SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014

- Selasa, 08 September 2015 19:07 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib_-Pemkab-Simalungun-Tolak-SK-Menhut-Nomor-579-Tahun-2014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Jheslin M Girsang
RAPAT : Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM didampingi Kepala BPKH Wilayah I, Lontas Joner Sirait saat rapat pembahasan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di ruangan Harungguan Djaba
Simalungun (SIB)- SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ditolak. Pemkab Simalungun akan terus berjuang untuk menyelamatkan hak-hak rakyat agar tidak masuk kawasan hutan.Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM mengatakan, penghunjukan tapal batas kawasan hutan seyogianya disesuaikan dengan tata ruang dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Seluruh tanah masyarakat diupayakan bebas dari kawasan hutan.  “Tapal batas melihat kenyataan. Kalau kenyataannya ada di situ tanah masyarakat, ya dilepaskan. Harapan saya, semua tanah masyarakat wajib dilepaskan,” kata JR Saragih, Senin (7/9), seusai mengikuti rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di Kabupaten Simalungun.  Rapat tersebut digelar di ruangan Harungguan Djabanten Damanik Pamatangraya dan dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I, Lontas Joner Sirait, Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba, para pimpinan SKPD, camat dan kepala desa.Berdasarkan uraian dari BPKH bahwa luas kawasan hutan di Simalungun sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014 hampir 100 ribu Ha, artinya berkurang kawasan hutan sekitar 40 ribu Ha. BPKH berharap supaya tapal batas itu dikukuhkan,  namun ditolak karena dinilai tidak mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Lahan yang dilepas mayoritas areal perkebunan seperti di Panei Tongah, Tapian Dolok dan Bah Birong Ulu Sidamanik.Kepala Dinas Kehutanan Simalungun Ir Jan Waner mengatakan, tapal batas kawasan hutan sesuai SK 579 sangat banyak yang bersentuhan dengan hak-hak masyarakat, misalnya di Silau Kahean, Raya Kahean, Dolok Silau dan Purba. Ia pun menolak keras SK 579.   “Jelas kita tolak. Kita akan minta fatwa ke Kementerian Kehutanan,” kata Jan Waner.SK Nomor 579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, hanya berganti kulit dari SK No. 44/Menhut-II/2005 tentang kawasan Hutan di Provinsi Sumut yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung pada 2012.Menanggapi penolakan SK 579, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Lontas Joner Sirait enggan berkomentar. Kepada wartawan ia menyebut bahwa pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di Kabupaten Simalungun, gagal.“Ya gagallah. Saya kan hanya pelaksana saja,” kata Joner. (C05/f)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Ops Keselamatan Toba 2026 Berakhir, Tilang dan Kecelakaan di Tanjungbalai Nihil

Martabe

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Sasar Titik Rawan di Pesisir Tanjung Tiram

Martabe

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ramp Check Transportasi Umum

Martabe

Fortuner Ditabrak KA di Asahan, Dua Meninggal dan Satu Luka Berat

Martabe

Patroli Subuh, Timsus Dayok Mirah Sikat Sepeda Motor Knalpot Brong di Pematangsiantar

Martabe

Kapolri Diapresiasi Titiek Soeharto, Terjunkan Mobile Water Treatment Bagi Warga