Simalungun (SIB)- SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ditolak. Pemkab Simalungun akan terus berjuang untuk menyelamatkan hak-hak rakyat agar tidak masuk kawasan hutan.Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM mengatakan, penghunjukan tapal batas kawasan hutan seyogianya disesuaikan dengan tata ruang dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Seluruh tanah masyarakat diupayakan bebas dari kawasan hutan. “Tapal batas melihat kenyataan. Kalau kenyataannya ada di situ tanah masyarakat, ya dilepaskan. Harapan saya, semua tanah masyarakat wajib dilepaskan,†kata JR Saragih, Senin (7/9), seusai mengikuti rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di Kabupaten Simalungun. Rapat tersebut digelar di ruangan Harungguan Djabanten Damanik Pamatangraya dan dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I, Lontas Joner Sirait, Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba, para pimpinan SKPD, camat dan kepala desa.Berdasarkan uraian dari BPKH bahwa luas kawasan hutan di Simalungun sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014 hampir 100 ribu Ha, artinya berkurang kawasan hutan sekitar 40 ribu Ha. BPKH berharap supaya tapal batas itu dikukuhkan, namun ditolak karena dinilai tidak mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Lahan yang dilepas mayoritas areal perkebunan seperti di Panei Tongah, Tapian Dolok dan Bah Birong Ulu Sidamanik.Kepala Dinas Kehutanan Simalungun Ir Jan Waner mengatakan, tapal batas kawasan hutan sesuai SK 579 sangat banyak yang bersentuhan dengan hak-hak masyarakat, misalnya di Silau Kahean, Raya Kahean, Dolok Silau dan Purba. Ia pun menolak keras SK 579. “Jelas kita tolak. Kita akan minta fatwa ke Kementerian Kehutanan,†kata Jan Waner.SK Nomor 579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, hanya berganti kulit dari SK No. 44/Menhut-II/2005 tentang kawasan Hutan di Provinsi Sumut yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung pada 2012.Menanggapi penolakan SK 579, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Lontas Joner Sirait enggan berkomentar. Kepada wartawan ia menyebut bahwa pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di Kabupaten Simalungun, gagal.“Ya gagallah. Saya kan hanya pelaksana saja,†kata Joner. (C05/f)