Tanjungbalai (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 117.105 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungbalai 2015. Divisi Hukum dan Pengawas KPU Tanjungbalai Gustan Pasaribu SSos kepada SIB, Senin (7/9) di ruang kerjanya mengatakan jumlah DPS pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tanjungbalai 2015 berdasarkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data terakhir."Ada peningkatan dari data Pilpres 2014. Jumlah DPS ini ditetapkan setelah dilakukan perbandingan data DP4 Pemko Tanjungbalai dengan data Pilpres," ujar Gustan.Berdasarkan data resmi yang diterima dari KPU bahwa jumlah DPS Pilkada Tanjungbalai Tahun 2015 sebanyak 117.105 orang terdiri dari enam kecamatan yakni Kecamatan TB Selatan 15.423 orang pemilih, TB Utara 13.302, Sei Tualang Raso 17.414, Teluk Nibung 24.727, Datuk Bandar 25.966 dan Datuk Bandar Timur 20.273 orang pemilih sementara. Penetapan DPS berdasarkan hasil keputusan rapat pleno KPU Tanjungbalai tanggal 2 September 2015. (D19/D17/f)