Jaga Netralitas ANS/PNS pada Pilkada 2015, Plh Bupati Tobasa Keluarkan Surat Edaran

- Rabu, 09 September 2015 19:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Balige (SIB)- Untuk mempertegas netralitas Aparatur Sipil Negara (ANS) Pemkab Toba Samosir (Tobasa) pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Plh Bupati Tobasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/823/ORG/2015 tertanggal 3 September 2015.Surat yang ditandatangani Plh Bupati Tobasa Audy Murphy Sitorus yang juga Sekda Tobasa itu, melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis serta mengintruksikan agar seluruh Pimpinan SKPD/Unit Kerja melakukan sosialisasi ketentuan netralitas ASN sampai ke tingkat staf termasuk pegawai non ANS.“Ketentuan netralitas ASN ini, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015 perihal Netralitas Aparat Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintahan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tertanggal 22 Juli yang ditujukan juga kepada Bupati/Wali Kota se Indonesia,” sebut  Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tobasa Lukman Janti Siagian, di Balige, Senin (7/9).Menurut Lukman, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi anggota dan pengurus partai sesuai Pasal 85 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Dan lebih jelas ditegaskan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 4 angka 15 yang menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH/Wakil KDH.“Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, sehingga ketentuan larangannya sudah jelas sesuai edaran dimaksud,” sebutnya.Menurut dia, PNS yang tidak mentaati ketentuan ini dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai berat sesuai peraturan perundang-undangan.  (F01/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Ops Keselamatan Toba 2026 Berakhir, Tilang dan Kecelakaan di Tanjungbalai Nihil

Martabe

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Sasar Titik Rawan di Pesisir Tanjung Tiram

Martabe

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ramp Check Transportasi Umum

Martabe

Fortuner Ditabrak KA di Asahan, Dua Meninggal dan Satu Luka Berat

Martabe

Patroli Subuh, Timsus Dayok Mirah Sikat Sepeda Motor Knalpot Brong di Pematangsiantar

Martabe

Kapolri Diapresiasi Titiek Soeharto, Terjunkan Mobile Water Treatment Bagi Warga