Gunungsitoli (SIB)- Kepala BPJS Kepulauan Nias Redi Sianipar menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab/Pemko, BUMD dan para pimpinan perusahaan di Kepulauan Nias, Selasa (8/9). Redi mengatakan, sesuai UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (3), seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial."BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh penduduk, Jamsostek untuk pekerja swasta/informal, Taspen untuk PNS dan pejabat negara," jelasnya.Dia mengatakan, peserta yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah suami, istri dan tiga anak. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk satu orang pekerja. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran termasuk warga asing yang telah bekerja 6 bulan lebih, dan setiap pekerja yang menerima gaji/upah," katanya. (A31/d)