Kotapinang (SIB)- Proyek peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Barumun Kotapinang yang dianggarkan dua tahun berturut-turut berjumlah miliaran rupiah dinilai hanya sebagai pemborosan anggaran.Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (LPPLH) Kabupaten Labusel Juli Syahbana Siregar kepada SIB, Kamis (10/9). Dikatakan, tidak hanya pemborsan anggaran, namun program yang sama dianggarkan dua kali berturut-turut juga telah menyalahi aturan."Tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp 1,12 miliar dan tahun 2014 dianggarkan Rp1,17 miliar. Hal ini terkesan sebagai pemborosan anggaran, dan diduga telah menyalahi aturan," katanya.Dia berharap, pihak kejaksaan khususnya Cabjari Kotapinang agar serius dan terus mendalami adanya dugaan-dugaan terhadap proyek peningkatan Fungsi DAS Barumun Kotapinang tersebut. Sebab, kata dia, anggaran yang berjumlah miliaran rupiah itu sangat rentan terjadi penyalahgunaan."Kita berharap, pihak kejaksaan khususnya Cabjari Kotapinang serius dan terus mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika memungkinkan ditingkatkan ke tahap penyelidikan," katanya.Sebelumnya, Plt Kaur Teknis Cabjari Kotapinang M. Junaidi SH mengakui, pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran proyek peningkatan fungsi DAS Barumun Kotapinang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labusel. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut."Dalam waktu dekat, PPK dan seluruh pengelola anggaran akan kita panggil. Termasuk bendahara pengeluaran yang sebelumnya juga telah dipanggil oleh pihak Cabjari Kotapinang," katanya. (D16/y)