Simalungun (SIB)- Puluhan pengunjukrasa dari Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat Siantar-Simalungun (LSM Louser) yang diketuai Marsal Salim Harahap, demo di kantor Kejari Simalungun, Kamis (10/9) . Mereka menagih janji pihak kejaksaan dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi seperti tuntutan mereka pada aksi sekitar sebulan yang lalu.Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PPh 21 Tahun 2001-2002 yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Simalungun. Kemudian kasus dugaan korupsi dana KONI Simalungun yang bersumber dari dana APBD tahun 2012 Rp 297.287.929, dimana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang penanganan atas kasus tersebut sudah dimulai sejak 2013.Selanjutnya, kasus dugaan penggelapan raskin dengan tersangka Sumarni selaku pangulu Nagori Bah Tobu. Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sesuai audit BPKP Rp 60 juta, pada September 2014. Namun, sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada kepastian hukum mengenai perkara tersebut.Menanggapi aksi LSM LASSER, Kepala Kejaksaan melalui Kasi Pidsus Parada Situmorang SHMH meminta masyarakat memberi waktu kepada pihak jaksa untuk mengevaluasi perkara tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus korupsi di wilayah Simalungun."Beri kami waktu untuk evaluasi. Kita juga meminta agar kami disemangati, jangan diintervensi. Kami janji akan memberi kepastian hukum. Kami sedang mengalami keterbatasan personil tapi itu bukan menjadi kendala, yang pasti kami diberi waktu lah," ujar Parada sambil mengucapkan terima kasih kepada pengunjukrasa agar tetap bergandengan tangan dalam memberantas segala bentuk korupsi di bumi Simalungun. (C02/d)