Pematangsiantar (SIB)- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar Ir Melvi Marthin didampingi Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Erwansyah mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan sertifikat prona tahun 2015. Hingga September 2015, untuk program prona sudah terealisasi sekitar 60 persen atau sekitar 306 bidang dari target program prona untuk tahun 2015 sekitar 500 bidang.Program prona bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Lingkung kegiatan prona yang dibiaya APBN seperti penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, penetapan hak/pemeriksaan tanah, pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Hingga akhir tahun 2015, sertifikat prona sebanyak 500 bidang akan terealisasi, kata Melvi kepada SIB, Jumat (11/9).Untuk pengurusan sertifikat hak milik/sertifikat tanah dari BPN di kota Pematangsiantar cukup tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Pihaknya sangat mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat mengurus sertifikat tanah. Seiring dengan perkembangan kota Pematangsiantar semakin pesat , minat masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah semakin meningkat.Namun masih menjadi permasalahan seperti sengketa waris dan kepemilikian tanah. Masalah tersebut bahkan sampai ke pengadilan. Masyarakat sangat diharapkan untuk terbuka dan jujur soal kepemilikan lahan/tanah, sehingga dikemudian hari tidak timbul persoalan. Serta meminta setiap perbuatan hukum atas tanah diharapkan tertulis. Apabila ingin mengalihkan lahan/ tanah sebaliknya hendaknya melalui pejabat pembuat akte tanah (PPAT) supaya jelas dan jalurnya benar.Dimintakannya agar masyarakat dapat menghubungi kantor Pertanahan, untuk meminta kejelasan maupun informasi tentang prosedur pengurusan sertifikat baik untuk program prona maupun informasi lainnya. Kepada masyarakat yang ingin mengambil sertifikat prona diharapkan menyerahkan asli bukti kepemilikan tanah, membayar bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), apabila nilai jual obyek pajak (NJOP) Bumi dan bangunan di atas Rp 60 juta, untuk tanah yang berasal dari warisan nilai jual obyek pajak (NJOP) Bumi dan bangunan di atas Rp 300 juta berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Jo peraturan daerah kota Pematangsiantar No 6/2011 dengan perhitungan NJOP Bumi dan Bangunan–Rp 60 juta x 5 persen. Sedangkan untuk yang berasal dari tanah warisan) NJOP Bumi dan Bangunan- Rp 300 juta x 5 persen. Untuk BPHTB disetor ke Bank Sumut untuk menjadi kas Pemerintah Kota Pematangsiantar. (C03/d)