Air Joman (SIB )- Ratusan pedagang ikan Air Joman resah karena setiap melewati pos pengawasan Perda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus membayar Rp 3 ribu.Keresahan pedagang ikan tersebut dikatakan Sahrul Simbolon (45) kepada SIB tentang keberadaan pos pengawasan Perda tepatnya di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso milik UPT Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai-Asahan yang mewajibkan setiap pedagang bawa hasil laut harus bayar.Menurut Sahrul, pedagang ikan asal Air Joman tidak keberatan membayar retribusi tersebut asalkan juru kutipnya ikut dalam pelelangan di TPI yang sudah disediakan di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan.Sahrul menambahkan pihak terkait seharusnya malu melakukan pengutipan retribusi pelelangan ikan dengan mendirikan pos pengawasan di jalan, apalagi dengan cara main lempar karena pedagang yang melewati pos tersebut sulit berhenti karena di atas kendaraan bermuatan ikan.Ketua Lembaga Pembinaan Masyarakan Nelayan (LPMN) Asahan H Zulkifli Matondang mengatakan pengutipan retribusi pos pengawasan UPT Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan harus dihentikan. “Jika harus tetap ingin mengutip dilakukan di TPI di Asahan Mati dan harus dimaksimalkan sarana infrastrukturnya,†tegasnya. (D05/f)