Samosir (SIB)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri Pangururan menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Samosir,baru-baru ini, di Pangururan. Forum diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangururan Edward Malau, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting sebagai sekretaris. Turut sebagai anggota Kasi Datun Kejari Pangururan Bilin Santoriko Sinaga Kepala Dinas Tenaga Kerja Samosir Kampu Manik , Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Samosir, Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Samosir,serta Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Samosir.“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri siap membantu memfasilitasi dalam rangka pembinaan badan usaha yang masih belum memperhatikan dan menjalankan regulasi terkait implementasi BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Samosir ini. Dimana berdasarkan data menunjukkan perlu diadakan koordinasi dengan semua pihak agar program BPJS Kesehatan ini dapat terlaksana dengan baik,†ujar Kajari Pangururan, Edward Malau. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting kepada SIB, mengungkapkan forum koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dan evaluasi atas kesepakatan yang telah dibuat antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Jamdatun Kejaksaan .Ia juga menambahkan kegiatan ini bertujuan agar tercapainya komunikasi yang baik dan persamaan persepsi dengan para pihak berkepentingan dalam pelaksanaan pengawasan pemeriksaan dan penegakan hukum terkait program BPJS Kesehatan yang meliputi penyampaian saran, gagasan, pemecahan masalah, perumusan rencana kerja dan tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung aspek perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja.“Diharapkan dengan terbentuknya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dapat menjadi sarana untuk mencari solusi dan tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum melakukan registrasi kepesertaan karyawannya kepada BPJS Kesehatan sesuai termaktub dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan pemberlakuan sanksi sesuai PP No 86 Tahun 2013,â€ungkap Rasinta didampingi Kepala Unit Pemasaran M Syafriadi , Kepala KLOK Samosir Ricardo Pakpahan dan Petugas Pemeriksa Kusuma Ambarwati. (C03/c)