Tanah Karo (SIB)- Setelah melalui 4 kali persidangan mulai pemeriksaan berkas, pengajuan pemohon serta jawaban termohon, pengumpulan keterangan saksi, kesimpulan, Panwaslu Kabupaten Karo, Jumat (11/9) sore, membacakan putusan yang berisi penolakan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Karo, dengan pemohon Nursianna Br Surbakti dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo sebagai termohon.Penolakan materi gugatan perkara No Reg 001.PS Pilkada. KR/2005 tentang permohonan penyelesaian sengketa pilkada terkait Keputusan KPUD Karo yang meminta panitia musyawarah untuk kembali meninjau keputusan KPUD Karo tentang pembatalan Nursiana br Surbakti SE sebagai bakal calon wakil Bupati Karo pilkada 2015 yang berpasangan dengan Terkelin Brahmana SH sebagai bakal calon Bupati Karo.Pimpinan Musyawarah sidang Eva Juliani Pandia SH didampingi 2 asisten pimpinan musyawarah sidang, Ir Sukahati Sinuraya dan Drs Nggeluh Sembiring, dihadapan Komisioner KPU Karo, Jesaya Pulungan,Gemar Tarigan dan Kasubag Hukum Roslina SH, serta kuasa hukum Nursiana br Surbakti yakni Irwansyah Gultom SH.Persidangan itu mendapat penjagaan ketat pihak Polres Tanah Karo, yang dipimpin Kabag Ops Polres Karo, Kompol Aswat Tarigan dan puluhan anggota.Kuasa Hukum Nursiana mengatakan dalam tempo tiga hari ke depan akan melakukan banding ke PTUN Medan. "Apapun hasil pemusyawaratan kita hormati, tapi kita sebagai pemohon akan ada upaya hukum dan kita akan mengajukannya ke PTUN untuk lebih diperiksa oleh majelis hakim PTUN," tukas Irwansyah Gultom.Sementara Jesaya mengatakan putusan Panwaslih telah sesuai dengan peraturan perundang-undang KPU. Begitu pun tentang adanya upaya hukum yang akan dilanjutkan oleh pemohon pasca pembacaan putusan penolakan materi gugatan, Jesaya mengatakan itu merupakan hak pemohon.(B01/c)