Kotapinang (SIB)- Diduga akibat ulah perusahaan atau pemilik pabrik tertentu yang membuang limbah sembarangan, menjadikan kondisi air Danau Buaya di kawasan Dusun Siderejo, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) makin hitam pekat. Bahkan tidak sedikit warga setempat resah akibat polusi berupa debu yang tiap hari keluar dari dalam pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan itu.Kondisi tersebut menjadi pusat perhatian warga di sekitar maupun yang kebetulan melintas di tanggul PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi. Ketua Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup ( LPPLH ) Labuhanbatu Selatan, Juli Syahbana Siregar melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke pihak Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Labusel, Selasa (1/9) dengan surat bernomor 023/LPPLH-LS/IV/2015. Tembusan surat juga disampaikan agar BLH provinsi dan Polda Sumut serius mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang kerap dirasakan masyarakat Dusun Siderejo Desa Mampang Kotapinang."Ini tembusan surat laporannya bang, perusahaan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Desa Mampang Kotapinang diduga sengaja membuang limbah pabrik pengolahan sawit hingga menjadikan air Danau Buaya yang biasanya bening atau kehijauan kini berubah warna menjadi hitam pekat diatas ambang " ujar Ketua Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Juli Syahbana Siregar kepada beberapa wartawan, Sabtu (12/9) di Kotapinang.Selain Danau Buaya tercemar limbah pabrik kelapa sawit ratusan warga lingkungan dusun Siderejo Desa Mampang Kotapinang juga resah akibat polusi berupa debu bercampur asap tebal tiap hari keluar dari dalam pabrik pengolahan kelapa sawit PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi yang berlokasi dekat dengan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menghubungkan Kotapinang - Langga Payung.Juli Syahbana Siregar didampingi sekretaris Maju Bandung Tambunan dan sejumlah warga Desa Mampang Kotapinang mengatakan, perubahan warna air Danau Buaya menjadi hitam pekat dan pabrik setiap hari mengeluarkan polusi berupa debu bercampur asap tebal sudah berlangsung cukup lama, tetapi pihak pemerintah dianggap tidak mampu mengatasi pencemaran lingkungan tersebut.Karena itu, Juli Syahbana Siregar melaporkan dugaan pencemaran lingkungan diduga dilakukan perusahaan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Desa Mampang ke Badan Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, Selasa 1 September 2015 dengan tembusan surat kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Provsu. LPPLH berharap BLH provinsi dan Polda Sumut serius mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang semakin dirasakan masyarakat. " Mau kita setiap perusahaan yang melakukan perbuatan pencemaran lingkungan dikenakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dapat di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar " harap Juli Syahbana.KTU MEMBANTAHKepala Tata Usaha PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang menyebut kalau air limbah yang keluar dari dalam pabrik mengalir pada tempatnya di kolam dan tidak mencemari Danau Buaya." Limbah pabrik kami dibuang pada tempatnya di kolam penampungan, bukan dibuang ke kawasan Danau Buaya. Soal polusi berupa debu yang keluar dari corong pabrik sudah sesuai hasil pengujian laboratorium sesuai prosedur " ucap KTU PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang, Parmin saat dihubungi Wartawan, Sabtu siang (12/9). (D15/c)