Langkat (SIB)- Sidang gugatan masyarakat adat Kampung Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Pengunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Stabat yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat seluas 450 Ha di Kebun Kwala Bingei Stabat menggugat PTPN II (Tergugat I) dan BPN Langkat (Tergugat II) di PN Stabat diwarnai pengerahan massa, Selasa pagi (15/9).Sidang kedua dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Nurhadi SH atas gugatan 84 KK petani dari masyarakat adat terkait adanya praktik jual beli tanah para tergugat sekitar tahun 1980an kepada pihak ketiga yakni masyarakat sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yakni atas nama Tjun Tjong alias Irwan serta M Asnawi keduanya warga Stabat.Menurut Nurhadi, sidang belum bisa dilakukan mediasi karena tergugat I PTPN II tidak hadir. Namun pihaknya berkeyakinan tidak ada penguluran waktu bagi para tergugat, sehingga sidang diyakini akan tetap berlangsung. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim.Irham Buana Nasution selaku kuasa hukum penggugat masyarakat adat BPRPI kepada wartawan menyebutkan, pihaknya masih terus mengikuti koridor hukum yang dijalankan majelis hakim, karenanya dirinya meminta petani untuk tetap bersabar dan menunggu proses persidangan.Sebelumnya masyarakat BPRPI Kampung Stabat dalam gugatannya menyebut, bahwa tergugat I PTPN II memperoleh HGU perkebunan berdasar Kep Menteri Agraria No 24 /HGU 1965 tanggal 19 Juni 1965 untuk jangka waktu 35 Tahun dan kemudian diperpanjang dengan HGU No 3 tanggal 12 Juni 2003 seluas 1.530,71 Ha.Bahwa di dalam HGU milik Tergugat I terdapat tanah Hak Ulayat Para Penggugat seluas 450 Ha, dimana Tergugat I tidak pernah memberikan kesempatan para penggugat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah ulayat masyarakat adat sebagai mata pencaharian mereka.Akibat perbuatan Para Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masyarakat adat selaku Penggugat mengalami kerugian sejak diterbitkannya HGU Tergugat I tahun 1965 keseluruhannya mencapai Rp 87 miliar lebih. Anehnya, Tergugat I justru mengalihkan sebahagian HGU miliknya kepada pihak ketiga yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain sehingga demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan Tergugat II (In Caso Badan Pertanahan Nasional Kab Langkat) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada atas nama masyarakat yakni kedua Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.Untuk sidang selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan pada 8 Oktober 2015 dengan menghadirkan semua pihak termasuk Penggugat dan Para Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan II. (B-03/h)