Sidikalang (SIB)- PT Indomaret yang berdiri dan beroperasi di Dairi tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). “Kita sudah memanggil Maneger dari PT Indomaret melalui surat, dia datang sesuai pemanggilan surat. Katanya, pihaknya akan mengurus IUTM,†sebut Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Dairi Sardin Purba, Rabu (16/9) di Sidikalang.Delapan Indomaret yang beroperasi di empat kecamatan yakni, Kecamatan Sidikalang 5, Tigalingga 1, Sumbul 1, Sitinjo 1, tidak satu pun yang mengantongi IUTM yang dikeluarkan dari Dinas Perindagkop Dairi. Sardin tidak memungkiri dampak dari Indomaret yang berpotensi merugikan bahkan mematikan usaha mikro milik masyarakat terutama di sekitar gerai.Dalam hal penindakan, Dinas Perindagkop tidak punya wewenang untuk melakukan penutupan. Pihak Perindagkop hanya bisa memberikan rekomendasi kepada dinas teknis untuk melakukan penutupan. Sudah pernah berkoordinasi dengan instansi terkait tentang Indomaret, namun belum ada yang mengeluarkan rekomendasi. “Tak satu pun Indomaret yang sudah beroperasi mengantongi IUTM di Dairi,†ucap Sardin.Sebelumnya sejumlah warga yang berdagang di sekitar Indomaret mengadakan aksi protes atas berdirinya Indomaret yang merugikan para pemilik toko kelontong maupun grosir. Junanto Lumban Tobing (37) dan Robika Simbolon (35) pemilik toko, warga Barisan Nauli, Sidikalang mengatakan kepada wartawan, perusahaan di bawah bendera PT Indomarco Prismatama itu gencar melakukan pengembangan usaha tanpa memperdulikan norma dan regulasi yang berlaku. (Dik-TPT/q)