Pematangsiantar (SIB)- Rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dipimpin E Simanjuntak (ketua) didampingi Mangatas Marulitua Silalahi SE dan Timbul Marganda Lingga SH (masing-masing wakil ketua) di ruang Harungguan Jalan Adam Malik, Senin (14/9) secara aklamasi menyetujui dan mensahkan P-APBD 2015 kota Pematangsiantar sebesar Rp 1.005.717.689.322,35 atau defisit Rp 65.578.360.921,95.Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang SH membacakan draf keputusan rapat gabungan komisi, awalnya rancangan P-APBD 2015 disampaikan Wali Kota kondisi pendapatan daerah semula Rp 941.069.357.643 bertambah Rp 14.015.854.323,40 jumlah Rp 955.085.211.966,40 dilakukan pembahasan menjadi pendapatan daerah Rp 955.085.211.966,40 berkurang Rp 14.945.883.566 berarti setelah perubahan jadi Rp.940.139.328.400,40.Belanja daerah semula Rp 1.007.049.201.131 bertambah Rp 13.614.371.757,35 jumlah Rp 1.020.663.572.888,35 atau defisit Rp 65.578.360.921,95 menjadi belanja daerah Rp 1.000.663.572.888,35 berkurang Rp 14.945.883.566 jadi Rp 1.005.717.689.322,35 defisit Rp 65.578.360.921,95.Pembiayaan daerah semula Rp 80.579.843.488 berkurang Rp 401.482.566,05 jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 80.178.360.921,95. Pengeluaran semula Rp 14.600.000.000 tidak ada pertambahan, jumlah pengeluaran setelah perubahan APBD Rp 14.600.000.000 dan jumlah pembiayaan netto Rp 65.578.360.921,95 atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.Seusai pembacaan draf keputusan hasil rapat gabungan komisi pembahasan RP-APBD tahun 2015, pimpinan rapat melempar tanya kepada peserta rapat paripurna apakah hasil dimaksud dapat disetujui? Secara aklamasi DPRD menyetujui dan mensahkan P-APBD tahun 2015 kota Pematangsiantar sebesar Rp 1.005.717.689.322,35 atau defisit Rp 65.578.360.921,95.Sambutan wali kotaSetelah draf keputusan DPRD ditandatangani, pimpinan sidang mendaulat Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE menyampaikan pendapat akhir sekaitan pula masa bhaktinya sebagai Kepala Daerah berakhir tanggal 22 September 2015 mendatang.Hulman Sitorus di luar teks pidatonya menyikapi sorotan atas kinerja dua BUMD-nya masing-masing Perusda (Perusahaan Daerah) PAUS (Pembangunan dan Aneka Usaha) serta PD Pasar Horas Jaya, diinstruksikan secara lisan dari podium agar pihak Inpekstorat Daerah serius dan komit melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan manajemen kedua perusahaan daerah dimaksud.Hulman seperti tidak menguasai format dan organisasi kerja BPK, dirinya setuju inspektorat mengusut jika ada temuan di Perusda PAUS diteruskan/ ditindaklanjuti ke BPK. Sejatinya ditekankan jika inspektorat menemukan bukti diteruskan ke ranah hukum dan legal standing menanganinya adalah instansi Kejaksaan atau Kepolisian, itulah aturan dan mekanisme aplikasi hukum di bumi Indonesia.Di pendapat akhir wali kota menyampaikan terimakasih kepada lembaga DPRD, instansi lain dapat membangun kerja sama dengan pihaknya selama lima tahun mengendalikan pemerintahan di kota Pematangsiantar. (C01/h)