LSM PPBI Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pertanian dan Bagumleng ke Kejari Balige

- Jumat, 18 September 2015 19:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib_LSM-PPBI-Laporkan-Dugaan-Korupsi-Dinas-Pertanian-dan-Bagumleng-ke-Kejari-Balige.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Antoni Marpaung
SERAHKAN: Ketua LSM PPBI, Bajongga Marpaung ST SH (kiri), menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi milyaran rupiah kepada Kasie Pidsus Kejari Balige, Haris Fadillah Harahap SH beberapa waktu lalu.
Tobasa (SIB)- LSM Pengawasan Pengadaan Barang Indonesia (PPBI) menyampaikan sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai milayaran rupiah di Dinas Pertanian Tobasa dan Bagian Umum dan Perlengkapan (Bagumleng) Pemkab Tobasa ke Kejari Balige beberapa waktu lalu.Ketua LSM PPBI, Bajongga Marpaung ST SH, secara resmi menyerahkan berkas laporan yang diterima secara langsung Kasie Pidsus Kejari Balige, Haris Fadillah Harahap SH, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Bajongga menyampaikan dan sekaligus menjelaskan laporan tentang adanya sinyalemen kuat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para pejabat di daerah tersebut.Pada Dinas Pertanian Tobasa diutarakan telah terjadi pemecahan paket proyek pada tahun anggaran 2014 dan 2015 yang secara tegas dilarang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 3 Huruf c. Hal ini juga dilarang dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 4. Total pemecahan pengadaan bibit ternak, benih tanaman dan pakan serta beberapa item lainnya untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5,570 Milyar, sementara anggaran 2014 senilai Rp 3,074 Milyar.Kemudian Bajongga dalam temuan juga mengutarakan dihadapan Kasie Pidsus terkait dugaan penyimpangan pengadaan sound system pada Bagumleng senilai Rp 943.390.000,-. Salah satu kejanggalan yang melanggar peraturan yang mengindikasikan terjadinya korupsi terlihat dari perusahaan pemenang tender. Menurut Bajongga, seharusnya CV Gorat Jaya tidak layak menjadi pemenang tender karena klasifikasi bidang usahanya adalah bidang konstruksi. Hal ini menyimpang dari Permendag Nomor 36 Tahun 2007 serta perubahannya Nomor 46 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tidak mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).Dugaan korupsi pada Bagumleng Tobasa juga dilaporkan terkait pemecahan paket tahun anggaran 2014 seperti pengadaan mobiler, pakaian dan beberapa item lainnya. Pemecahan paket oleh pengguna anggaran dinilai bertujuan menghindari pelelangan dan pemborosan anggaran. “Kita sudah sampaikan laporannya berikut beberapa dokumen pendukung lainnya. Kita harapkan pihak Kejari Balige bisa segera menuntaskan kasus ini,” ucap Bajongga.Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Balige usai menerima laporan LSM PPBI tersebut, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut serta menyampaikannya kepada Kajari Balige, Jeffry Maukar SH. “Setelah ini, saya akan melaporkannya kepada Bapak Kajari,” katanya.Ketua Forum Masyarakat Anti KKN (FMAK2N), Pamahar Pardosi, yang juga turut melaporkan dugaan korupsi Bagumleng Tobasa menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun untuk itu. Bahkan dirinya telah menyurati Kejari Balige sebanyak dua kali atas dugaan korupsi tersebut. “Dalam minggu depan untuk surat yang ketiga kalinya, kami akan menyurati Kajatisu,” katanya seraya menambahkan selain dugaan mark up pengadaan soundsystem, juda dilaporkan dugaan fiktif pengadaan absensi elektonik.Kabag Umleng Sekretariat Pemkab Tobasa, Erwin Panggabean, mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa pihak Kejari Balige terkait dugaan mark up pengadaan sound system tersebut. Sementara terkait CV Gorat Jaya yang menjadi pemenang tender, Erwin mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang atau tanggungjawab ULP.Kadis Pertanian Peternakan dan Perikanan, Tobasa, Tua Pangaribuan, kepada SIB berkomentar bahwa pengadaan barang dan jasa sudah melaksanakan perencanaan sesuai ketentuan yang ada, mulai dari Musrenbang, pembahasan dengan dewan. Kemudian pemaketan pekerjaan untuk percepatan pendistribusian benih dan sarana lainnya secara cepat dan tepat untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan. (BR6/y) 


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung