Langkat (SIB)- Menyusul aksi pendudukan lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai Desa Banyumas Stabat, kelompok tani Legimin B Cs meminta aparat Polres Langkat menangkap penggarap liar serta otak pelaku provokasi karena dapat memicu suasana tidak kondusif.Karenanya, Kelompok Tani Legimin B (Alm) dipimpin ahli warisnya Toprayitno itu meminta pihak penggarap untuk bersikap elegan.“Kita minta polisi segera menangkap penggarap liar serta memproses otak pelaku penghasut di dalamnya “sebut Kelompok Tani Legimin B Anis Adlin Safrin didampingi Ketua Kelompok Dusun 2 A Sukaramai Desa Kepala Sungai Secanggang Rusdi menanggapi pedudukan lahan eks HGU itu pada wartawan, Kamis (17/9).Menurut Anis maupun Rusdi, sesuai bukti surat PT Perkebunan IX (Persero) No 9. Dir IX / 1304/1996 ditandatangani Dirutnya Ir Saibun Harahap tertanggal 15 April 1996 telah menerangkan bahwa status tanah di Pasar 11-12 Banyumas Desa Kwala Bingai Kec Stabat merupakan tanah milik Legimin B Cs dan telah berada di luar HGU PTP IX (Persero).Bahkan di dalam penjelasan surat Dirut PTP IX (yang telah dileges keasliannya oleh PN Stabat tertanggal 10 Juni 2011 lalu), juga meminta kepada Legimin B Cs untuk menghubungi Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Tk II Langkat untuk menentukan tanda batas dan pemasangan patok pilar, sesegera mungkin.Surat tersebut juga diperkuat surat Gubernur Kepala daerah Tingkat I Propinsi Sumut No :592.1-12/1/84, bahwa tanah yang telah disitribusikan tersebut adalah tanah yang langsung dikuasai negara bekas PTP-IX yang terletak di Kwala Bingei Kec Stabat Kabupaten Langkat seluas 119,72,36 Ha, adalah tanah yang telah ditegaskan menjadi objek Landeform kepada 136 orang. Karenanya, Anis maupun Rusdi meminta aparat terkait untuk lebih cermat dan kepada semua pihak untuk saling menahan diri serta meminta sejumlah pihak lebih arif untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundangan undangan berlaku. Sementara itu terkait adanya upaya pendudukan lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai oleh sekelompok penggarap di Desa Banyumas Kec Stabat, Kamis (17/9) berhasil dihalau diusir Polsek Stabat dibantu karyawan PTPN II Kebun Kwala Bingai Stabat, yang masih mengklaim sebagai HGU PTPN II karena didalamnya masih ada tanaman sawit produktif dan sebelum ada pelepasan resmi eks HGU oleh Meneg BUMN.Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto yang ditemui di lokasi mengaku, pihaknya hanya mengamankan lokasi lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai dari pihak yang ingin menduduki lahan tersebut. Karena saat ini lahan tersebut masih menjadi kepemilikan transisi dan kepada masyarakat dihimbau untuk menunggu keputusan Meneg BUMN untuk pelepasannya. (B-03/y)