Sidikalang (SIB)- Anggota DPRD Dairi menilai Pemkab Dairi tidak bernyali menindak Indomaret yang sudah jelas tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). “Sudah tahu tidak berijin, kenapa dibiarkan tetap beroperasi,†kata ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dairi Resoalon Lumban Gaol kepada wartawan, Kamis (17/9) di gedung DPRD.Tudingan tersebut dilontarkan menanggapi pengakuan Kadis Perindagkop Ir Sardin Purba yang mengatakan seluruh Indomaret yang beroperasi di Dairi tidak memegang IUTM, Terdata ada delapan gerai Indomaret beroperasi di Dairi, yaitu di Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, Sumbul dan Tigalingga.Pemkab Dairi khususnya Disperindagkop Dairi tidak perlu repot memanggil management Indomaret dan memintanya untuk melengkapi dokumen perizinan. Pemkab seharusnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan atau menutup paksa. “Jangan sampai pemilik modal bertindak semaunya dan melecehkan regulasi yang berlaku, kalau praktek seperti itu dibiarkan, dimana wibawa Pemkab Dairiâ€, tegas Resoalon yang merupakan Ketua DPC PDI P Kabupaten Dairi itu.Anggota Fraksi PDI P Lamhot Edward Munthe menambahkan, kalau Pemkab memiliki kemauan dan berpihak kepada rakyat Dairi, terutama bagi pedagang kecil, tidak mungkin terjadi pembiaran, sampai-sampai membuka delapan gerai di Dairi tanpa izin. Menurut Edward, pentungan Satpol PP itu tajam bila berhadapan dengan masyarakat kecil terutama pedagang kecil yang berjualan di luar Pasar Sidikalang, bagi pemilik modal pentungan Satpol PP tumpul.Masalah penertiban, bukan saja bagi pengusaha Indomaret, tetapi juga bagi pengusaha yang lain seperti pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, Satpol PP tidak pernah serius menanganinya. “Ada beberapa galian C yang tidak memiliki izin, beroperasi dengan menggunakan sarana pemerintah yang mengakibatkan sarana itu cepat rusak sehingga masyarakat sekitar dirugikan,†ucap Sekretaris DPC PDI P Dairi itu. (Dik-TPT/h)