Kabanjahe (SIB)- Warga Jalan Jamin Ginting Gang Mejuah-juah Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe memprotes pembangunan tower telekomunikasi di atas sebuah rumah warga yang sama di lingkungan tersebut. Pasalnya, pendirian tower telekomunikasi itu tanpa adanya koordinasi dengan warga setempat. Tower setinggi lebih kurang 50 meter yang berdiri diatas gedung berlantai 4 milik OS dianggap tak ada manfaat bagi warga setempat. Bahkan dampak radiasi dari tower tersebut sangat membahayakan kesehatan, karena itu mereka minta pembangunannya dihentikan.Menurut Saragih (48) salah seorang warga Gang Mejuah-juah, warga sangat kecewa atas pembangunan tower itu karena pihak pemilik tower tidak berkoordinasi atau mensosialisasikan dengan warga mengenai pendirian tower.AS (32) yang rumahnya hanya berjarak 15 meter dari bangunan tower telekomunikasi menambahkan, tidak mengetahui kejelasan ijin dari pendirian tower. “Awalnya pihak pemilik tower pernah ke rumah dan meminta saya untuk meneken surat pernyataan ijin warga. Tapi saya tidak mau. Lagian rumah yang saya tempati sekarang milik orangtua. Jadi tidak berani saya meneken surat pernyataan tersebut,†katanya.Hal senada juga dikatakan Nande Jhon Beru Sembiring (65). Pembangunan tower tersebut tidak ada sosialisasi dengan warga. Bahkan surat pernyataan ijin dari warga kebanyakan yang meneken bukan warga setempat.“Kami tidak kenal yang meneken surat ijin ini. Jadi, intinya warga tak setuju adanya tower disini. Bangunan tower harus dihentikan, Sekitar 50 KK warga disini tidak setuju,†tegasnya.Sementara itu, pemilik tower tersebut belum terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan.Sementara Kakan Satpol PP Edi Katana Sebayang ketika dikonfirmasi via telepon seluler belum memberi tanggapan karena masih ada rapat sidang paripurna di gedung DPRD Karo. (Dik MAS/y)