Tanjungbalai (SIB)- Terkait tindaklanjut penanganan kasus proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan dan Sambungan Rumah, Komisi C merasa dibohongi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai Bambang Hariyanto Lobo didampingi Sekretaris Zulkifli Siahaan kepada SIB, Kamis (17/9) mengaku telah dibohongi Sekda Abdi Nusa."Janji Pak Sekda Palsu. Komisi C telah dibohongi. Padahal Sekda telah berjanji agar Kadis PU dan pejabat terkait masalah IPAL berkoordinasi dengan kita. Kenyataannya hingga sekarang belum ada yang berkoordinasi kepada kita," tegas Bambang mengungkapkan kekecewaannya karena merasa telah dibohongi Sekda.Namun Sekda Pemko Tanjungbalai, Abdi Nusa kepada SIB via telepon seluler, Kamis petang membantah dirinya telah melakukan pembohongan kepada Komisi C. "Saya tidak merasa membohongi Komisi C. Tidak benar itu. Memang sebelumnya pernah anggota Komisi C menemui saya membicarakan yang salah satunya IPAL," kata Abdi Nusa menampik tudingan Komisi C.Sekda menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi C. "Maunya secara resmi layangkan surat panggilan, tentu akan saya hadiri undangannya," tandas Abdi siap memenuhi undangan resmi Komisi C.Keterlibatan Komisi C DPRD Tanjungbalai berawal dari terbengkalainya proyek pembangunan IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 M sumber dana APBD TA 2014 yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan ST Raso.Proyek pengolahan air limbah rumah tangga ini dibangun tanpa perencanaan yang matang. Pasalnya pembangunan proyek IPAL tak rampung alias terhenti karena menurut Kadis PU Zulkarnain Amrullah pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C beberapa bulan yang lalu, menyatakan rekanan proyek tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sehingga terkena sanksi pemutusan kontrak pekerjaan.Realisasi fisik kegiatan mencapai 20,19 persen dengan realisasi anggaran sekitar Rp700 juta atau 20 persen.Kegiatan yang telah dilaksanakan masih pemasangan tiang pancang, pemasangan pipa sambungan dan penggalian. Ketua Komisi C Bambang Hariyanto Lobo usai melihat langsung hasil pekerjaan, merasa ada kejanggalan terhadap realisasi anggaran dengan hasil pekerjaan.Kejanggalan realisasi kegiatan pembangunan IPAL diperkuat dengan tidak dapatnya Pemko Tanjungbalai memerlihatkan surat hibah lahan kepada Komisi C.Sehingga membuat gerah Komisi C yang berencana akan merekomendasikan masalah tersebut agar ditangani penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangannya.(D19/D17/d)