KPID Sumatera Utara Sosialisasi UU Penyiaran dan P3-SPS di Perdagangan

- Sabtu, 19 September 2015 14:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Simalungun (SIB)- Dalam memberikan sosialisasi pengaruh media elektronik terhadap masyarakat, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumatera Utara melakukan sosialisasi UU nomor 32 tentang penyiaran dan P3-SPS di ruang Harungguan Kantor Camat Bandar Perdagangan. Jum’at (18/9).Sosialisasi diikuti aparatur pemerintahan Kecamatan dan Desa perwakilan insan pers dan tokoh masyarakat dan tokoh agama, Camat Bandar Samsul Pangaribuan SH dengan narasumber Hendra Harahap dari Fisipol USU Medan.Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution berharap sosialisasi dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undang penyiaran sehingga mengerti dan memberikan tanggapan langsung kepada KPID tentang adanya media yang kurang sehat.Acara sosialisasi juga bertujuan mengatur dan menertibkan penyiaran lembaga publik di Indonesia yang selama ini masih kurang baik dalam hal memberikan tayangan bagi masyarakat. Melalui UU nomor 32 tahun 2002 lembaga penyiaran seperti televisi dan radio yang bila diketahui dalam penayangan dan penyiaran terdapat hal yang menghasut, fitnah, menyesatkan, pornografi dan lainnya dapat ditertibkan.Hendra Harahap sebagai narasumber mengatakan, dari hasil survei yang dilakukannya hampir sebahagian besar penayangan dan penyiaran di Indonesia terutama pertelevisian kurang sehat yang perlu menjadi perhatian KPI. “Kita bisa lihat banyak siaran iklan, sinetron, talk show dan acara lain yang sepertinya tidak memberikan pelajaran yang baik bahkan banyak yang menyajikan visual mengumbar aurat dan kekerasan,” ungkapnya.“Dalam hal ini KPID sudah sering memberikan peringatan kepada televisi namun masih saja ada pelanggaran dan melalui acara sosialisasi ini meminta agar masyarakat dapat memilih dan memilah semua penyiaran dan tayangan sehat yang dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat dan bangsa,” harapnya. (C08/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung