Padangsidimpuan (SIB)- Belum adanya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan, pasca berakhirnya periode Bupati Syahrul M Pasaribu 12 Agustus lalu, para pengusaha jadi bingung sebab tidak bisa mengurus segala sesuatu terkait perizininan badan usaha bersangkutan.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Dan Penanaman Modal Tapsel Abadi Siregar ST MT kepada wartawan, Jumat (18/9) mengatakan pihaknya tidak bisa memroses pengurusan pembuatan SIUJK, TDP, SIUP dan lainnya, karena yang menandatangani izin tersebut adalah bupati.Lebih lanjut dikatakannya, Plh Bupati sekarang secara aturan tidak bisa menandatangani karena sifatnya izin prinsip dan hanya dapat ditandatangani minimal Plt atau bupati defenitif. Akibatnya untuk sementara pengurusan izin badan usaha dimaksud distop dulu menunggu turun Plt Bupati.Menurutnya, di banyak daerah kepala kantor perizinan satu pintu punya kewenangan mengeluarkan dan menandatangani langsung surat-surat perizinan seperti SIU, TDP, SIUJK. Namun di Pemkab Kabupaten Tapanuli Selatan belum diberikan bupati kewenangan itu kepada kepala perizinannya.Sementara mengenai retribusi yang diperoleh dari izin gangguan (HO) menurut Abadi sudah mencapai 50 persen. “Sampai bulan Agustus tahun 2015 atau memasuki triwulan ke tiga sudah mencapai Rp. 370 juta lebih atau sekitar 50 Persen dari target yang dibebankan sekira Rp 700 juta lebih,†ujarnya.Menurutnya, perolehan target dari sektor retribusi khusus HO tersebut tidak perlu dirisaukan, potensi yang ada di Tapsel cukup membantu. Tapsel potensial perusahaan Tambang Emas (AR), perusahaan kebun sawit (ANJ) Agri, PT. MIR, PT. Kirana Sapta, dan PTPN III penyumbang terbesar retribusi ini," urainya. (E08/y)