Langkat (SIB)- Sebanyak 65 desa dari 240 desa se-Kabupaten Langkat akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak 18 Nopember mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) Langkat Jaya Sitepu di Stabat, Jumat (18/9).Diakuinya, pihaknya telah mempersiapkan tahapan termasuk Perda yang telah disetujui DPRD Langkat serta persiapan pembentukan panitia pemilihan.Untuk pendaftaran calon Kades diberi waktu 9 hari sejak 19-27 September. Sedangkan salah satu persyaratan calon Kades harus putra setempat dan minimal telah menetap 6 bulan.Selain itu Jaya menyebut sesuai petunjuk teknis para calon minimal harus memiliki ijazah setara SLTA atau paket C. Menyinggung anggaran Pilkades dari APBD, pihaknya belum dapat merinci besaran biaya tersebut. (B-03/q)