Langkat (SIB)- Pemkab Langkat bekerjasama Kantor Imigrasi I Khusus Medan gelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di ruang Pola Kantor Bupati di Stabat, Kamis (17/9).Menurut Bupati Langkat yang diwakili Wabup H Sulistianto, pertemuan itu guna menjaga suasana kondusif terkait keberadaan pekerja asing. Koordinasi antara instansi terkait dengan melibatkan Forkopimda, Camat dan tokoh masyarakat perlu dilaksanakan.“Salah satunya kecemburuan sosial agar dieliminir sekecil mungkin,†sebut Sulistianto mengutip pesan Bupati Ngogesa.Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara M Diah SH MH selaku narasumber memberikan paparan tentang bagaimana kebijakan pemerintah terkait dengan orang asing. Selain itu, hakikat, pengertian dan program turut disajikan, termasuk pengertian bahwa tidak ada istilah tenaga kerja illegal di daerah.Untuk diketahui Kadis Tenaga Kerja Kab. Langkat Syaiful Abdi dalam pertemuan wartawan mengaku sedikitnya ada 44 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Kabupaten Langkat dan memiliki ijin tinggal terbatas (ITAS).Para TKA tersebut berkerja di Proyek PLTU Pangkalan Susu 40 orang dan 4 TKA lainnya bekerja di PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) masing-masing 3 orang, Manager PT LNK bidang keuangan dan seorang warga Jerman bekerja di pabrik air minum Aqua di Kec. Sei Bingai sebagai tenaga ahli. (B-03/h)