Kisaran (SIB)- Setelah ditunda tiga kali dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang pengadilan dalam kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar dengan terdakwa MB kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (16/9). Agenda sidang memasuki tahapan pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, membuat para pengunjung sidang yang memadati ruang sidang untuk tidak sabar apa tuntutan jaksa penuntut umum.Sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan pada pokoknya saja. Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Habibah Anum SH, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa MB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian," sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.Sebelum sampai ke tuntutan lamanya kurungan pidana, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan bangsa serta menarik perhatian masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, umur terdakwa dan kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami penyakit jantung.Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Jasael Manullang menanyakan kepada terdakwa MB terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Lalu terdakwa mengatakan, "Semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya," ujar MB kepada majelis hakim.Kuasa Hukum terdakwa Hidayat Afif SH mengatakan kepada majelis hakim mengenai pembacaan tuntutan tersebut, "Kami akan melakukan Pledoi dan meminta waktu selama satu minggu," tegas Afif. Setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim menolak waktu satu minggu dan pledoi dilaksanakan pada hari Selasa (22/9), serta mengingatkan kepada terdakwa MB dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan nanti. (FS/BR4/d)