Simalungun (SIB)- KPU Simalungun memberikan kesempatan pada setiap calon bupati dan wakil bupati untuk melakukan pertemuan tatap muka sebanyak 31 kali, pertemuan terbatas 25 kali dan rapat umum 1 kali.Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama, perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye kepada para masing-masing calon sebagaimana amanat dalam peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye.Komisioner KPU Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Puji Rahmad SPd mengungkapkan hal tersebut kepada SIB di Pamatang Raya, Jumat (18/9).Puji juga mengimbau kepada para masing-masing calon maupun tim penghubungnya ketika akan melaksanakan pertemuan baik itu tatap muka dan pertemuan terbatas, senantiasa mempedomani peraturan Kapolri No 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye. (C15/h)