Terkait Permasalahan PT PLP HTI

Pansus DPRD Labusel Rekomendasikan Pencopotan Mujakir Sebagai Manager

- Minggu, 20 September 2015 21:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kotapinang (SIB)- Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Labusel terkait permasalahan PT Putra Lika Perkasa (PLP) Hutan Tanaman Industri (HTI) Langgapayung Kecamatan Sungaikanan Kabupaten Labusel, Jumat (18/9) mengeluarkan rekomendasi pencopotan Ahmad Mujakir dari jabatannya sebagai Manager Tanaman Karet PT PLP HTI.Rekomendasi tersebut sesuai dengan surat nomor: 170/157/DPRD-LBS/2015 yang ditujukan kepada jajaran Direksi PT. Putra Lika Perkasa(PLP) HTI untuk memberhentikan Mujakir dari jabatannya sebagai Manager Tanaman Karet di PT PLP HTI Langgapayung dan tidak lagi mempekerjakan yang bersangkutan di areal kerja PT PLP HTI Langgapayung untuk menghindari perbuatan ataupun perlakuan tidak menyenangkan dari para karyawan terhadapnya.Rapat panitia khusus menyikapi aksi unjukrasa ribuan buruh yang akhirnya terlibat bentrok dengan pihak kepolisian itu dihadiri Kasat Intel Polres Labuhanbatu AKP Sucipto Samosir, Kadisnakertran Labusel Sutrisno SH, Camat Sungaikanan, Kapolsek Seikanan AKP J Tarigan, perwakilan buruh, serikat pekerja dan sejumlah anggota DPRD Labusel.Ketua Pansus Husni Rijal Siregar menyampaikan, dalam permasalahan PT PLP,  tim Pansus DPRD telah berulangkali melakukan pembahasan hingga peninjauan lapangan."Kebetulan agenda pansus hari ini mengenai tenaga kerja. Dengan adanya gejolak aksi mogok kerja dan unjuk rasa buruh PT PLP, maka sekaligus kita lakukan pembahasan mengenai tindakan manager terhadap karyawan PT PLP HTI tersebut," katanya.Dijelaskan, pihak Pansus DPRD masih terus mendalami adanya permasalahan di PT PLP. Seperti realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), perijinan, hingga pajak yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan."Selanjutnya kita akan melakukan pembahasan ijin prinsip nomor 136 yang dikeluarkan menteri, CSR, pajak, hingga dana bina lingkungan Desa bagi masyarakat atas alih fungsi tanaman dari tanaman hutan ke tanaman kehidupan yang hingga kini belum direalisasi oleh pihak perusahaan," katanya.Sebelumnya, pada rapat pansus tersebut perwakilan karyawan Pujianto yang merupakan Ketua Pelaksana Basis Serikat Buruh Indonesia (Serbundo) PT PLP Langgapayung menyampaikan, tindakan Ahmad Mujakir yang melakukan banyak penyimpangan terhadap hak normatif dan hak asasi buruh PT PLP. Dikatakan, Mujakir sering kali melakukan penipuan dari hasil kerja buruh hingga tidak sesuai dengan penerimaan."Beras catu kami juga bercampur dengan jamur dan berkutu. Upah kontanan, dilakukan dengan sistem borong. Perumahan yang tidak layak, serta penerangan 4 rumah menggunakan 1 meteran, sehingga sering menimbulkan keributan. Selain itu tindakan Mujakir juga selalu menindas kebebasan buruh untuk berserikat. Bahkan, penggelapan upah rapel lembur tahun 2013 juga hingga kini belum dibayarkannya," keluhnya dalam pertemuan itu.Dikatakan, meski telah dilakukan perjanjian kerja bersama (PKB) tanggal 23 Januari 2015 lalu di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Labusel, namun Mujakir tetap saja melanggarnya. Bahkan, sering mengkriminalisasi para buruh."Meski sudah dilakukan PKB, Mujakir tetap saja tidak peduli. Bahkan selalu mengancam karyawan. Cacian dan melakukan pelemparan kepada karyawan disaat dirinya emosi sudah sering kami rasakan," katanya.Buruh lainnya, Kaya Hadengganan Siregar, Pontas Manurung, Arianto Pasaribu dan Riki Oktarijal, juga mengeluhkan hal yang serupa. Menurutnya, manager seperti Mujakir selalu merendahkan buruh. Bahkan intimidasi selalu dilakukan oleh manager tersebut."Alat kerja tidak pernah diberi, perumahan yang tidak memiliki MCK. Mengenai upah, gaji yang diterima Rp 1.6 juta, ditandatangani Rp 2 juta. Bahkan kami sering diperintahkan mengerjakan areal kerjaan pemborong yang bukan merupakan areal kerjaan karyawan. Manager selalu menantang buruh untuk unjuk rasa. Bahkan Mujakir selalu berupaya agar karyawan tidak mendapatkan premi," katanya.Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Labusel Sutrisno mengatakan, mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila sudah dilakukan perjanjian bersama dan tidak disepakati ini akan dilanjutkan dengan Peradilan Hubungan Industrial."Mengenai perumahan, sampai sekarang memang belum direhab. Dan ini sudah kami lakukan survey langsung. Begitu juga dengan sumur bor yang ada. Tidak memiliki air. Pihak Disnaker akan segera menekankan perusahaan dalam hal ini," katanya. (D16/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung