Pematangsiantar (SIB)- Hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 bukan dimaksudkan untuk mempersulit atau menambahi pekerjaan aparatur pemerintah selaku badan publik. Kehadiran UU tersebut, justru membantu kinerja aparatur negara, khususnya dalam bidang pengawasan pemerintahan. Sebab pengawasan publik semakin melekat terhadap aktivitas pemerintahan. Dengan adanya UU tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang kinerja aparatur negara. Hanya saja, perlu juga diingatkan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik harus memahami tujuan UU tersebut dibuat, dengan tidak menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh Badan Publik.“Jangan karena merasa dilindungi oleh UU, pihak yang membutuhkan informasi bisa melakukan pemaksaan kehendak dan meminta informasi tanpa tujuan yang jelas,†tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Jumsadi Damanik SH MHum, Rabu (16/9) di Convention Hall Siantar Hotel dalam acara Pelatihan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bako Humas) Pemko Pematangsiantar.Bersama dengan nara sumber lainnya, Abdul Aziz Batubara MSP juga dari Diskominfo Provsu, mereka mengajak para peserta untuk tidak takut jika ada lembaga atau individu yang meminta informasi tentang kinerja maupun kegiatan lembaganya. “Sepanjang informasi yang diminta tersedia, mekanisme permohonan dipenuhi dan tujuan mendapatkan informasi disebutkan secara jelas, kita harus memberikannya,†terang Jumsadi.Wali Kota diwakili Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Leonardo Simanjuntak SH MHum ini mengharapkan masyarakat yang meminta informasi tentang layanan publik juga memahami aturan dan mekanisme yang ada, sehingga tidak membuat aparatur negara ketakutan. Sebab bukan jamannya lagi menutup-menutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk soal kinerja aparatur negara selaku pelayan masyarakat.Kegiatan yang digelar Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar melalui Bagian Humas ini bertopik: “Peran Pemerintah dalam Membangun Paradigma Informasi Publik Terkait UU KIP dan Penyelarasan Visi Kehumasan dalam Meningkatkan Pelayanan Publikâ€. Menurut Plt Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian selaku Ketua Panitia, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi personil Bako Humas di masing-masing SKPD dan unit-unit kerja Pemko lainnya.“Untuk kali ini kita sengaja menghadirkan seluruh camat dan lurah se Kota Pematangsiantar, karena mereka inilah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan beragam kepentingan dan administrasi masyarakat. Jangan sampai saat bekerja melayani kepentingan masyarakat, camat dan lurah merasa tertekan karena banyaknya pihak yang mendesak informasi publik,†katanya. Para peserta tampak antusias bertanya kepada nara sumber, terutama tata cara pemberian informasi publik dan kriteria informasi yang wajib diberikan dan yang tak perlu diberikan. Pada bagian akhir ceramahnya, Jumsadi Damanik yang lama menjadi pejabat teras di Kabupaten Simalungun ini berharap agar ke depan, kinerja aparatur negara semakin dipercaya masyarakat jika transparansi informasi dapat dipahami semua pihak. (C06/q)