17 Hari, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Bayar Klaim Rp 9,4 Miliar

- Senin, 21 September 2015 20:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Nurmansyah akhir pekan lalu mengungkapkan pembayaran klaim baik untuk JHT, JKK, dan JKM dari tanggal 1 September  2015 hingga 17 September 2015 mencapai Rp 9,447.492.350,07, untuk 1.205 kasus  dengan rincian untuk program  Jaminan  Hari Tua (JHT)   mencapai Rp 9,094.076,020  dengan 1185 kasus, JKK Rp 26 juta, lebih dengan 5 kasus  dan JKM Rp 327 juta mencapai  15 kasus.Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif  lagi. Namun dengan kondisi tertentu dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif. Seluruh pekerja  maupun perusahaan terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Juga menyelenggarakan program pensiun, untuk persiapan pada masa tua, serta untuk melindungi diri.Peraturan Pemerintah RI No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang System Jaminan Sosial Nasional dalam perkembangannya belum mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan secara nasional khususnya yang mengatur pembayaraan manfaat JHT kepada peserta yang berhenti bekerja antara lain karena peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua  sehingga diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2015. Juga diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua serta peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 20015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.Saat ini BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja dalam melayani pembayaran klaim JHT yang setiap harinya mencapai 100-150 berkas, sehingga hanya dalam waktu 17 hari saja, pihaknya sudah membayarkan klaim JHT sebanyak Rp 9 miliar lebih.Tingginya permintaan JHT tersebut karena adanya perubahan peraturan pemerintah terhadap tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT. Dimana sebelumnya JHT hanya boleh diambil setelah 5 tahun masa kerja dan telah memasuki usia pensiun 55 tahun. Namun saat ini, dana JHT bisa diambil peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja  dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,Pemberian manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri, surat pernyataan  tidak bekerja lagi di Indonesia diterbitkan.(C03/ r)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung