Sarudik, Tapteng (SIB)- Puluhan massa mengatasnamakan diri “Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Intimidasi†mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dan Kantor PT Federal International Finance atau FIF Group Cabang Sibolga di Jalan Sibolga – Sidempuan, Selasa (15/9). Mereka membawa beberapa poster, melakukan orasi menggunakan toa mempertanyakan krebilitas PT FIF Group selaku perusahaan pembiayaan sepeda motor, yang kerap menebar intimidasi atau ancaman kepada konsumen.“Saya sedang sakit, lalu datang telephon dari kantor FIF, saya bilang sedang sakit di Sidempuan, saya minta tolong karena saya juga dilarang dokter untuk keluar. Saya janji untuk membayar doble bulan berikutnya. Tetapi mereka tetap ngotot, bahkan datang ke tempat kakak saya, dan mengaku tidak mau tahu soal penyakit yang saya hadapi. Dengan terpaksa kemudian saya suruh kakak saya untuk membayar. Tetapi saya terkejut ketika kredit dibayar, katanya ada denda yang harus dibayar,â€kata Hendra Siregar.Eks ajudan Maratua Siregar itu berang atas sikap oknum di PT FIF Group, yang tidak memiliki perikemanusiaan.â€Orang yang sedang sakit tidak ada dispensasi, melainkan dikenai denda,â€ucapnya, seraya mengatakan semua pihak harus bersikap keras terhadap kebijakan sepihak yang dibuat PT FIF Group terhadap konsumen, di satu sisi ada pembiayaan sepeda motor, tetapi di sisi lain ada denda yang mirip membungakan uang.Simon Situmorang dan Binahati Ziliwu mengatakan masih banyak lagi korban-korban yang dilakukan oknum-oknum PT FIF Group di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan mereka akan membawanya ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.â€Masih banyak yang terzolimi dan terintimidasi, termasuk menyita barang secara sewenang-wenang tanpa memikirkan hak-hak daripada konsumen, itu jelas berlawanan dengan undang-undang,â€kata Simon dan Binahati.Simon dan Binahati mengaku akan bergandengan tangan dengan berbagai elemen ataupun organisasi kemasyarakatan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah untuk mengkritisi kebijakan dan sikap sewenang wenang PT FIF, termasuk membawanya ke ranah hukum.Aksi massa itu lancar dan aman dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Sibolga yang langsung diterima Ketua Pengadilan, Emanuel Ari Budiharjo, SH didampingi Wakil Ketua Pengadilan, Martua Sagala SH mengaku tidak pernah mengeluarkan surat penyitaan kepada PT FIF. Sementara, Asisten Manager PT FIF Group, Safrial mengaku pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi maupun pengancaman kepada konsumen. Namun saat mendengar pengakuan Hendra Siregar, Safrial pun terpelongo tanpa banyak bicara.Massa kemudian membubarkan diri sembari berteriak PT FIF tidak berperikemanusiaan. (E05/c)