65 Desa di Langkat Laksanakan Pilkades Serentak November

- Senin, 21 September 2015 20:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Langkat (SIB)- Sebanyak 65 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang akan digelar November 2015."Kita akan gelar pemilihan kepala desa secara serentak," kata Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa dan Kelurahan Jaya Sitepu, di Stabat, Jumat (18/9).Jaya Sitepu mengungkapkan menyangkut dengan jadwal Pilkades tersebut juga sudah ditentukan 18 November yang diikuti 65 desa se-Kabupaten Langkat.Selain itu juga sejumlah tahapan Pilkades mulai dari penerimaan dan pendaftaran calon Kades, pendataan pemilih hingga dana Pilkades yang dibebankan kepada APBD 2015, juga sudah dipersiapkan.Saat ini, setelah keluarnya Perda Desa dan Perbup Pilkades, tahapan demi tahapan sudah bisa dilaksanakan. Tahap awal, kata dia, pembentukan panitia pemilihan, dilanjutkan pendaftaran calon kades dan pemutakhiran data pemilih serta pencoblosan pada hari H (18 November 2015).Pendaftaran calon kades dibuka hanya sembilan hari terhitung sejak 19-27 September. Bagi calon kades yang ingin mendaftar harus terlebih dahulu bertempat tinggal di daerah (desa) tersebut minimal enam bulan.Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Khairuddin menjelaskan mengenai ijazah peserta menyebutkan sesuai aturan baru minimal calon kades tamatan SMA/sederajat, tak terkecuali tamatan luar sekolah (paket) juga dibenarkan mengikuti pencalonan Kades.Kalau ada yang komplain soal ijazah paket C, tidak perlu bingung karena sudah ada aturan yang menegaskan kalau calon kades minimal tamatan SMA/sederajat dan termasuk paket C, katanya.Menyangkut dengan pemilih maka setelah didata, ditempelkan di kantor Desa atau rumah Kadus daftar pemilih sementaranya (DPS). Demikian juga dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades harus ditempelkan juga, jangan gara-gara daftar pemilih ini pencoblosan nantinya ribut.Bila masih ada pemilih tambahan, kata dia, perlu dilakukan musyawarah antara panitia pemilih dengan calon bersangkutan. Seperti apa teknisnya, panitia pemilihlah yang mengatur sepenuhnya di lapangan, agar terhindar dari benturan. (Ant/f)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung