RE Nainggolan Sesalkan Bupati Madina Abaikan Putusan MA Terkait IUP Koperasi USU

- Selasa, 22 September 2015 19:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Tokoh masyarakat Sumatera Utara RE Nainggolan menyesalkan sikap Bupati Madina (Mandailing Natal) yang mengabaikan putusan MA (Mahkamah Agung) terkait IUP (Izin Usaha Perkebunan) Koperasi Pengembangan USU (Universitas Sumatera Utara).“Kita menaruh perhatian terhadap sengketa unit usaha milik USU seperti  Koperasi Pengembangan USU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan diciptakan untuk kepentingan kemajuan USU. Dan kita tidak menutup mata dengan sengketa KP USU di Kabupaten Madina, yakni menyangkut perkembangan kasus hukum yang menerpa IUP KP USU,” ujarnya, Minggu (20/9) di Medan.Berkaitan dengan itu, dia mengingatkan tindakan Bupati Madina sangat tidak benar dan melanggar hukum. "Itu tindakan tidak pantas dilakukan karena mengangkangi putusan MA yang sudah inkrach terkait IUP Koperasi Pengembangan USU," tegasnya.Sebagaimana diketahui, putusan MA terkait perkara No 72/G/2012PTUN-MDN jo No 72B/2013/PT.TUN-MDN, jo No 472 K/TUN/2013 jo No 89 PK/TUN/2014, yang mengharuskan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang izin usaha perkebunan dikembalikan kepada KP USU telah inkrach (berkekuatan hukum tetap).Namun putusan MA itu seakan diabaikan Bupati Madina dengan mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) pada tanggal 7 Agustus 2015 terdiri dari SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Mandailang Natal No 525.25/417/K/2012, SK No 525/499/K/2012, pada tanggal 7 Agustus 2015 tentang pencabutan keputusan Bupati Mandailang Natal No 525.25/484/Disbun/Tahun 2004 dan SK No 141/500/K/2005 tanggal 7 Agustus 2015 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal No 525/575/K/2012.Alumni Program Magister Studi Pembangunan USU Tahan M Panggabean mencurigai ada pihak-pihak lain bermain dalam persoalan ini. "Diduga kuat ada rekayasa pihak tertentu dengan memanfaatkan pejabat berwenang untuk tujuan tertentu. Diduga kuat ada transaksi yang dilakukan, sehingga begitu berani tidak mematuhi putusan MA," katanya.Berkaitan dengan itu, Tahan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut oknum pejabat yang bermain-main dengan putusan MA. "Kepada pihak USU, sebaiknya segera menempuh jalur hukum, biar masalahnya cepat selesai dan putusan MA dapat segera dilaksanakan," tandas Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut ini. (A03/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung