Medan (SIB)- Mutasi besar-besaran guru SD dan SMP di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) belum lama ini dinilai membingungkan dan terkesan tertutup. Apalagi penyerahan Surat Keputusan (SK) perpindahan itu tanpa melalui forum formal. Sehingga waktu dan tempat pelaksanaan pemutasian tidak dapat dipastikan. Hal itu menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat kebijakan Dinas Pendidikan Humbahas terkesan dadakan. Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Wisler Sianturi ketika dikonfirmasi, Senin (21/9), membenarkan pemutasian para guru SD dan SMP tersebut. Menurut dia, pemutasian itu akan berlanjut bahkan terhadap kepala sekolah. "Benar, baru-baru ini telah dimutasi sejumlah guru SD dan SMP. Tujuannya agar penempatan guru-guru di Pemkab Humbahas tertata dan merata," katanya.Wisler menegaskan, pemutasian tersebut dilakukan sesuai amanah Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri, yakni Mendiknas No 05/X/PB/2011, Menpan RB No SPB/03/M.PAN.RB/10/2011, Mendagri No 48 Tahun 2011, Menkeu No 158/PMK.01/2011 dan Menteri Agama No 11 Tahun 2011."Mutasi ini sesuai amanah pemerintah pusat yang dipertegas dalam SKB 5 menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS," jelasnya seraya menambahkan perpindahan itu juga ada atas permohonan kepala sekolah dan guru bersangkutan. Wisler juga mengaku mutasi tersebut sudah lama direncanakan, bahkan SK-nya sudah jauh-jauh hari disetujui dan ditandatangani mantan Bupati Humbahas Maddin Sihombing, namun baru saat ini terlaksana. "Tahun ajaran baru juga semakin dekat," katanya.Sebelumnya, Sekda Humbahas Saul Situmorang yang juga PLH Bupati Humbahas membenarkan adanya pemutasian guru-guru tersebut. "Mutasi ini sudah disetujui bupati sebelum memasuki purna bakti," katanya. (Dik-ERP/d)