Langkat (SIB)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Sumatera Utara memperkirakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh 50 perusahaan perkebunan besar di daerah itu pada 2015 akan meningkat dibanding 2014.“Pembayaran PBB Perkebunan mereka pada 2015 diperkirakan meningkat dibanding tahun sebelumnya,†kata Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Langkat Muliani di Stabat, Senin (21/9).Muliani menjelaskan perkiraan itu berdasar ketetapan PBB Perkebunan Tahun 2014 yang sebesar Rp31,52 miliar lebih dan untuk tahun 2015 meningkat menjadi Rp32,5 miliar lebih.“Itu berdasarkan data yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai-Langkat, dan berdasarkan data Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Langkat,†katanya.Ia juga menjelaskan PBB Perkebunan itu dikelola oleh pemerintah pusat, sementara Pemkab Langkat akan menerima bagi hasil dari pemerintah pusat.Di antara 50 perusahaan perkebunan yang ada di Langkat itu yang berpotensi untuk meningkatkan pembayaran PBB-nya antara lain PTPN II, PT Losum, PT Nusantara IV Sawit Seberang.Selain itu PT Amal Tani, PT United Kingdom Indonesia, PT Perapen, PT Musam Utjing, PT Buana Estate, PT Gergas Utama, PT Bahruny, PT Rapala, PT Darsun, PT Megah Pusaka Andalas, PT Anugrah Langkat Makmur, PT Jaya Baru Pratama, PT Gergas Utama dan perusahaan perkebunan lainnya.“Melalui bagi hasil yang nantinya diberikan pemerintah pusat, kita berharap akan bisa membiayai berbagai pembangunan yang sudah diprogramkan untuk kepentingan warga masyarakat Langkat,†katanya.Selain itu instansinya juga terus mendorong wajib pajak lainnya untuk membayar kewajibannya tepat waktu, sesuai dengan yang ditentukan, agar bisa penerimaan pajak terhimpun untuk membiayai pembangunan. (Ant/d)