Tanah Karo (SIB)- Pemkab Karo membatalkan seleksi lelang jabatan untuk pimpinan tinggi pratama secara terbuka di lingkungan Pemkab Karo. Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 03/Pansel_Karo/2015 tertanggal 18 September 2015 tentang Pembatalan Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang ditandatangani Panitia seleksi, Ketua Saberina br Tarigan dan Sekretaris Jernih Tarigan.Ketua Panitia dr Saberina br Tarigan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (21/9) mengakui pihaknya membatalkan seleksi pengisian jabatan tinggi pratama. “Pemkab Karo telah melaksanakan tahapan penerimaan berkas dan administrasi pada tanggal 2 hingga 18 September 2015. Dimana terdapat 10 orang pendaftar dalam lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka di lingkungan Pemkab Karo,†ujar Sekda Karo.Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Seleksi Terbuka JPT ASN dimana pada point 5 surat tersebut diterangkan bahwa dalam hal pelamar kurang dari jumlah minimal yaitu empat orang, maka pengumuman lamaran dapat diperpanjang dan Pansel mendorong calon-calon pejabat yang potensial untuk melamar.Sehubungan dengan hal itu, Terkelin Brahmana SH selaku petahana (incumbent) ikut dalam pencalonan Bupati Karo dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karo untuk periode 2016-2021 dimana berstatus sebagai petahana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota Menjadi Undang-Undang dimana pada Pasal 71 Ayat 2 tercantum bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.“Mengingat masa jabatan Bupati Karo untuk periode 2011-2016 akan berakhir tanggal 25 Maret 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-139 Tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, Bupati Karo dilarang melakukan pelantikan pejabat struktural sejak tanggal 25 September 2015,†ujarnya.Lebih lanjut dikatakan, mengingat jumlah pendaftar yang masih kurang sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan jangka waktu pendaftaran yang tidak mungkin diperpanjang lagi karena akan berbenturan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka Kabupaten Karo mengambil keputusan untuk membatalkan dan tidak melanjutkan proses seleksi tahapan selanjutnya untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya, meski ikut Pilkada, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menggelar lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengisian pimpinan tertinggi pratama secara terbuka.Hal itu telah diumumkan melalui website Pemkab Karo, Karokab.go.id dan tertuang dalam pengumuman nomor 02/Pansel _Karo/2015.Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Kepala BPBD Karo, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Pemerintahan dan SDM dan Sekretaris Dewan. (B01/f)